PN Sampit – Rabu, 26 Juni 2024. Pengadilan Negeri Sampit menerima kunjungan Tim Pengawas Daerah dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam rangka Pengawasan Reguler dan Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Sampit, sesuai dengan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 942/KPT.W16-U/ST.KP7.1/VI/2024 dengan menugaskan Bapak Bonny Sanggah S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Palangkaraya), Bapak Faisal Sru Bramantyo, S.E. (Kepala Bagian Umum dan Keuangan), beserta tim yang berjumlah 2 orang.
Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Reguler dan Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dilakukan selama 2 hari kerja (24 – 25 Juni 2024) dengan menerapkan metode pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada seluruh unsur sesuai dengan Pedoman Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh mulai dari Pimpinan hingga Petugas Pelaksana disetiap bagian secara mendetail meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan serta Administrasi Umum.
Di akhir kegiatan, bertempat di Aula Lantai II, Selasa 25 Juni 2024. Ketua Tim menyampaikan hasil temuan beserta rekomendasinya dengan hasil secara garis besar kinerja Pengadilan Negeri Sampit dinilai sangat baik, temuan-temuan yang ada hanya bersifat minor dan Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk berupaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dalam tempo kurang dari 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) diterima.
PENILAIAN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI SAMPIT
PENILAIAN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB