Pengadilan Negeri Sampit

Area I – MANAJEMEN PERUBAHAN

Area I – MANAJEMEN PERUBAHAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

MANAJEMEN PERUBAHAN

TERWUJUDNYA PERUBAHAN SECARA SISTEMATIS DAN KONSISTEN MEKANISME KERJA, POLA PIKIR (MIND SET), SERTA BUDAYA KERJA (CULTURE SET) INDIVIDU PADA UNIT KERJA YANG DIBANGUN, MENJADI LEBIH BAIK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

I. Pemenuhan

1. Penyusunan Tim Kerja 
a) Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
b) Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas

2. Rencana Pembangunan Zona Integritas 
a) Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
b) Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
c) Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM

3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 
a) Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
b) Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
c) Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti

4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja 
a) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
b) Sudah ditetapkan agen perubahan
c) Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
d) Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

II. Reform

1. Komitmen dalam perubahan 
a) Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
b) Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen

2. Komitmen Pimpinan 
a) Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan

3. Membangun Budaya Kerja 
a) Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

 

Dokumen Zona Integritas (klik disini)

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content