Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perin tab “terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan”. Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentu an yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.
Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti se gera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta ber pikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk meng ajukan banding.
Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Pena sehat Hukum mengajukan bandingnya melam paui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Pani tera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak diki rimkan ke Pengadilan Tinggi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.