Pengadilan Negeri Sampit

Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sampit Lakukan Peninjauan Langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit

Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sampit Lakukan Peninjauan Langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang sera Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Sampit melakukan kunjungan dinas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan hakim yang dijatuhkan kepada para narapidana telah dilaksanakan dengan baik, serta memantau perkembangan perilaku dan pembinaan para warga binaan selama masa pemidanaan.

Kegiatan kali ini Tim Hakim berdialog dengan sejumlah warga binaan untuk mendengarkan aspirasi serta mengevaluasi dampak positif dari program pembinaan yang mereka jalani. Memastikan standar kelayakan hunian, kesehatan, dan sarana edukasi di dalam Lapas tetap terjaga. Sinkronisasi data antara pihak Pengadilan dan Lapas terkait masa tahanan dan remisi narapidana.

Wakil Ketua Bapak Wasis Priyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar penghukuman, melainkan proses rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Pihak Lapas Kelas IIB Sampit menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarlembaga penegak hukum di wilayah Kotawaringin Timur guna menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat