PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA SECARA PRODEO
A. DASAR HUKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal…
A. DASAR HUKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal…
BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . 2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. 3. Biaya penggandaan merupakan biaya…
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan 1. Pemohon mengajukan ditemukannya alasan sebagai berikut: a. adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi yang wajib…
Prosedur Permintaan Informasi Publik 1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. 2. Permohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon sebagaimana…
Persyaratan: 1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari…
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah : HAK-HAK PEMOHON INFORMASI 1. Setiap Orang berhak…
SK KMA 2-144 Tahun 2022 UU Nomor 14 Tahun 2008