Alur Mediasi dan Hakim Mediator
Lampiran SK PNSPT 13 – PENETAPAN HAKIM MEDIATOR PADA PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Lampiran SK PNSPT 13 – PENETAPAN HAKIM MEDIATOR PADA PENGADILAN NEGERI SAMPIT
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA GUGATAN SEDERHANA Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang…
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian…
KEPANITERAAN PERDATA PANITERA MUDA PERDATA Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya 2. Pelaksanaan…
Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan ter dakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan…
Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan…
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi…
Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perin tab “terdakwa…
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu…