Pengadilan Negeri Sampit

PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN NEGERI SAMPIT

PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Minggu, 27 Oktober 2024. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Seruyan, Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit di wilayah Kabupaten Seruyan lebih tepatnya di Kantor Kecamatan Seruyan Raya, Desa Terawan, Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang aksesnya terbatas untuk mendapatkan pelayanan hukum.

 

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content