Panduan Pendaftaran Surat Keterangan di Eraterang
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Aplikasi Baru berbasis Online agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, Yaitu Aplikasi ERATERANG. Aplikasi ERATERANG adalah aplikasi untuk permohonan surat keterangan dengan berbasis web yang dapat di akses di https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Dalam masyarakat ada surat suatu lembaga ataupun instansi dan ataupun swasta yang memang mencantumkan salah satu syarat pendaftaran melamar kerja dan atau yang lain, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri. Perlu diketahui bahwa produk Pengadilan Negeri dalam hal ini adalah surat keterangan, ada beberapa jenis yaitu untuk Masyarakat Umum:
- Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.
- Surat Keterangan tidak memeiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negar
Hal Pertama yang dilakukan sebelum pengajuan surat keterangan secara Online yaitu :
Pemohon wajib memiliki Email pribadi.
Mengakses halaman Web dengan Url : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.
Mendaftar sebagai pengguna, dengan klik daftar dengan email.
Mengisi Tabel tabel yang tertera dihalaman tersebut.
Setelah anda selesai mendaftar jangan lupa untuk buka email anda dan cek di inbox kemudian buka email dari eraterang tentang aktifasi user kemudian klik Aktifasi user.
Apabila anda sudah terdaftar anda sudah dapat login ke aplikasi eraterang,
Setelah login anda dapat mengajukan permohonan dengan cara mengklik menu Layanan kemudian pilih Surat Keterangan Elektronik kemudian klik +Tambah dan pilih jenis surat keterangan yang ingin anda ajukan kemudian mengisi mengisi form sesuai dengan format yang telah disediakan. Adapun sarat sarat berkas yang perlu dipersiapkan adalah (bisa dalam bentuk foto ataupun hasil scan berformat .jpeg atau .pdf) :
1. Foto/Scan KTP.
2. Foto/Scan SKCK.
3. Pasfoto.
4. Dokumen Permohonan.
Selanjutnya setelah selesai data Pemohon akan diproses di Pengadilan Negeri yang telah dipilih. Jika data Pemohon sudah memenuhi syarat dan telah selesai di proses Pemohon dapat mencetak file Pdf berisi surat permohonan lengkap dengan tambahan Barcode, untuk diprint dan diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah dipilih tadi, Petugas akan mencocokkan data Online dan segera memproses Pengajuan Permohonan Surat keterangan Tersebut.
Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah: Pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, silahkan di input dari Rumah, efisiensi waktu dan percepatan proses pendaftaran serta percepatan proses pembuatan dokumen surat Keterangan.
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB