Pengadilan Negeri Sampit

Panduan e-Court

Pengertian

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar dalam kasus ini adalah para advokat yang memenuhi syarat pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung dan Pengguna Lain dalam peraturan terbaru Perma nomor 1 tahun 2019, menyatakan adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara:

  • Jaksa Pengacara Negara
  • Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
  • Kejaksaan RI
  • Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
  • kuasa insidentil yang ditentukan oleh undang-undang.

Administrasi Perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/ keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen_ perkara _ perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan. Pendaftaran Perkara yang dapat dilakukan adalah : Gugatan online, Bantahan Online, Gugatan Sederhana Online dan Permohonan online.

Layanan

Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online:

  • Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat di gunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar untuk dimasukkan ke e-Court oleh advokat kemudian di verifikasi oleh Pengadilan Tinggi di daerah yang telah dipilih saat pendafataran adalah:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keanggotaan advokat; dan
  3. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

Dan untuk pengguna lain dapat membawa persyaratan berikut dan datang ke kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin dan melakukan administrasi di meja e-Court di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berikut syarat yang perlu dibawa adalah:

  1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/ lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
  2. kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
  3. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran
  • Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

  • e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

  • E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

  • Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

  • e-Summon

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

  • Persidangan Secara Online (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

  • Putusan Secara Elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Jika anda masih kebingungan dengan tata cara pemakaian aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara maupun pendaftaran pengguna dapat datang langsung ke pojok e-Court di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A.

Berikut tata cara pemakaian e-Court :

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content