{"id":2066,"date":"2024-07-15T21:43:57","date_gmt":"2024-07-15T14:43:57","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/?p=2066"},"modified":"2025-03-10T09:00:17","modified_gmt":"2025-03-10T02:00:17","slug":"perdata-gugatan-permohonan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/perdata-gugatan-permohonan\/","title":{"rendered":"Perdata Gugatan \/ Permohonan"},"content":{"rendered":"<p>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN\/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA<\/p>\n<ol>\n<li>Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan\/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi :\n<ol>\n<li>Surat Permohonan\/Gugatan<\/li>\n<li>Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)<\/li>\n<li>Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Penggugat \/ Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan<\/li>\n<li>Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip<\/li>\n<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata\/Permohonan<\/li>\n<li>Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita\/Juru Sita Pengganti<\/li>\n<li>Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan<\/li>\n<\/ol>\n<p>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING<\/p>\n<ol>\n<li>Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan \/ syarat yang harus dipenuhi :\n<ol>\n<li>Surat Permohonan Banding<\/li>\n<li>Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)<\/li>\n<li>Memori Banding (jika dianggap perlu)<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Pemohon \/ Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan<\/li>\n<li>Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip<\/li>\n<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan<\/li>\n<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas<\/li>\n<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding<\/li>\n<li>Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti\/Jurusita Pengganti<\/li>\n<\/ol>\n<p>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI<\/p>\n<ol>\n<li>Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan \/ syarat yang harus dipenuhi :\n<ol>\n<li>Surat Permohonan Kasasi<\/li>\n<li>Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)<\/li>\n<li>Memori Kasasi<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Pemohon \/ Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan<\/li>\n<li>Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip<\/li>\n<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan<\/li>\n<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas<\/li>\n<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi<\/li>\n<li>Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita\/Jurusita Pengganti<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN\/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan\/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi : Surat Permohonan\/Gugatan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum) Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","_eb_attr":"","footnotes":""},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-2066","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pengadilan"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2066"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5666,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2066\/revisions\/5666"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}