{"id":2054,"date":"2024-07-15T21:29:28","date_gmt":"2024-07-15T14:29:28","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/?p=2054"},"modified":"2025-03-10T09:00:44","modified_gmt":"2025-03-10T02:00:44","slug":"alur-perkara-perdata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/alur-perkara-perdata\/","title":{"rendered":"Alur Perkara Perdata"},"content":{"rendered":"<p><strong>TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA<\/strong><\/p>\n<p><strong>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA<\/strong><br \/>\n1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi :<br \/>\na. Surat Permohonan \/ Gugatan ;<br \/>\nb. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);<br \/>\n2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri;<br \/>\n3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat \/ Kuasanya membayar biaya gugatan \/ SKUM di Kasir;<br \/>\n4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.<br \/>\n5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.<br \/>\n6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri\u00a0yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.<br \/>\n7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan<\/p>\n<p><strong>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING<\/strong><br \/>\n1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi :<br \/>\na. Surat Permohonan Banding;<br \/>\nb. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);<br \/>\nc. Memori Banding;<br \/>\n2. Pemohon \/ Kuasanya membayar biaya gugatan \/ SKUM di Kasir;<br \/>\n3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.<br \/>\n4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.<br \/>\n5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.<br \/>\n6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.<br \/>\n7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.<\/p>\n<p><strong>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI<\/strong><br \/>\n1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi :<br \/>\na. Surat Permohonan Kasasi;<br \/>\nb. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);<br \/>\nc. Memori Kasasi;<br \/>\n2. Pemohon \/ Kuasanya membayar biaya gugatan \/ SKUM di Kasir;<br \/>\n3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.<br \/>\n4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.<br \/>\n5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.<br \/>\n6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.<br \/>\n7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan\/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan \/ Gugatan ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); 2. Gugatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","_eb_attr":"","footnotes":""},"categories":[98],"tags":[],"class_list":["post-2054","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pengadilan"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2054","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2054"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2054\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5669,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2054\/revisions\/5669"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2054"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2054"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-sampit.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2054"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}