Sampit, Kamis, 26 Februari 2025, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua Pembangunan ZI didampingi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit selaku Pembina Pembangunan ZI serta dihadiri oleh Koordinator Teknikal, Koordinator Operasional, Koordinator dan Anggota per masing – masing area Zona integritas Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025.
Wakil Ketua pengadilan Negeri Sampit, Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua Pembangunan ZI mengingatkan kembali, agar bekerja sesuai dengan Keputusan Ketua MA RI Nomor Nomor 58/KMA/SK/|I/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Selajutnya, Ketua Pembangunan ZI juga meminta untuk Koordinator dan Anggota masing – masing area agar dapat mengadakan rapat untuk membahas pemenuhan dokumen yang diperlukan sehingga dapat segera dipenuhi sebelum Pengadilan Tinggi Palangkaraya melakukan pengawasa.