Pengadilan Negeri Sampit

PUBLIC CAMPAIGN Pembangunan Zona Integritas Dan Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit Bersama Dengan KPPN Sampit, Dan BSI Cabang Sampit

PUBLIC CAMPAIGN Pembangunan Zona Integritas Dan Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit Bersama Dengan KPPN Sampit, Dan BSI Cabang Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN SAMPIT – Jumat, 28 Februari 2025 bertempat di depan Gedung Pengadilan Negeri Sampit jalan HM. Arsyad – A. Yani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB telah mengadakan kegiatan “PUBLIC CAMPAIGN” dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit Bapak Joko Tri Prasetyo serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sampit beserta seluruh pegawai turun kejalan untuk membagikan coklat dan sticker Zona Integritas.

Public Campaign merupakan salah satu program Pengadilan Negeri Sampit dalam rangka pembangunan Zona Integritas mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Sampit beserta Instansi-instansi yang turut dalam kegiatan ini dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. “Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat Kota Sampit untuk ikut mendukung dan mengawal kinerja Pengadilan Negeri Sampit dalam penyelenggaraan pelayanan yang prima, berintegritas serta menyuarakan semangat antikorupsi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Ocatavianus, S.H., M.H.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat