Pengadilan Negeri Sampit

Pelatihan Memahami Bahasa Anak Tunarungu pada Seluruh Petugas Pelayanan Pengadilan Negeri Sampit

Pelatihan Memahami Bahasa Anak Tunarungu pada Seluruh Petugas Pelayanan Pengadilan Negeri Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Jumat, 09 Mei 2025. Guna mewujudkan Pengadilan Negeri yang inklusif, Seluruh Petugas Pelayanan Pengadilan Negeri Sampit mendapatkan Pelatihan Memahami Bahasa Anak Tunarungu dari Sekolah Khusus Negeri 1 Sampit dan Sekolah Khusus Negeri 3 Sampit.

 

Pelatihan tersebut didampingi oleh mentor/guru bahasa isyarat dari pihak Sekolah Khusus Negeri 1 Sampit dan Sekolah Khusus Negeri 3 Sampit  yang digelar di Aula Pengadilan Negeri Sampit. Dalam kegiatan tersebut turut hadiri Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H., Wakil Ketua, Sekretaris, Petugas PTSP, Petugas Keamanan serta Petugas dari Posbakum guna mendapatkan Pelatihan Bahasa Isyarat dimana pada dasarnya bahwa Petugas Pelayanan tersebut harus menguasai bahasa isyarat tersebut, dan mampu menerapkan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi anak berkebutuhan khusus.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat