Maklumat Pelayanan
Berita Terkini
PELAKSANAAN EKSEKUSI SECARA SUKARELA TERHADAP PERKARA NOMOR 5/PDT.EKS/2023/PN SPT.
PN Sampit – Senin, 20 November 2023. Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan eksekusi secara sukarela oleh Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN Spt Jo. 4/Pdt.G.2018/PN Spt Jo. Nomor 10/PDT/2019/PT PLK Jo. Nomor 1999 K/Pdt/2020, antara Suyatno sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ir. H. M. Sayuti Hermawan, S.H., M.H sebagai Termohon Eksekusi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Eksekusi secara sukarela tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit yaitu Bapak Supriadi, Panitera Muda Perdata Bapak Teguh Budiono, Jurusita Pengganti Bapak Andri Firmansyah, Suyatno sebagai Pemohon Eksekusi didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Mochammad Iman, H. M. Hermawan Sayuti sebagai Termohon Eksekusi dan Elshinta sebagai kuasa dari pihak BPN Kotawaringin Timur sebagai Turut Termohon Eksekusi. Sebelumnya telah dilakukan penyerahan tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan objek eksekusi dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Kemudian pada saat pelaksanaan eksekusi sukarela tersebut, dilakukan serah terima tanah dan bangunan di atasnya secara simbolis dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Selain itu juga dilakukan serah terima surat perjanjian damai yang sebelumnya telah dibuat oleh pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi terkait objek perkara tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023. Objek dalam perkara tersebut adalah tanah dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan H. Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas