Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. 2.PROYEK anak dari KURIU
3.AHMAD JULIANSYAH bin ABDUL GANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-545/O.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PROYEK anak dari KURIU[Penahanan]
2AHMAD JULIANSYAH bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I PROYEK ANAK DARI KURUI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JULIANSYAH Bin ABDUL GANI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025, bertempat di Blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP)  adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit dengan legalitas perusahaan sebagai berikut:
  • Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor Nomor : 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) A.N. PT. MULIA AGRO PERMAI Di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah seluas ± 9.055,50 Hektar yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2014.
  • Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 99/HGU/BPN/2005 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juli 2005.
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib sampai dengan 14.00 Wib terdakwa I melakukan kegiatan panen di  blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan anak tirinya yakni terdakwa II, sdr. Putra dan sdr. Encang. Peran mereka pada saat itu adalah terdakwa I dan sdr. Encang sebagai pemanen, sdr. Putra dan terdakwa II sebagai pemuat. Setelah selesai panen, selanjutnya buah tersebut dimuat ke dalam mobil pick up. Terdakwa II memuat buah ke mobil pick up Merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8290 FV sedangkan sdr. Putra memuat buah ke dalam bak mobil granmax warna putih. Setelah selesai muat, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II keluar dari area perkebunan tersebut melalui jalan yang dibuat oleh sdr. Rudianto.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Rahmat Winanto patroli bersama saksi M Nasir di blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur yang diklaim oleh masyarakat melihat 1 unit mobil pick up Merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8290 FV bermuatan buah sawit yang dikendarai oleh Terdakwa II, kemudian para saksi membuntuti mobil tersebut yang ternyata mengarah keluar melalui jalan yang dibuat oleh sdr. Rudianto sebagai jalan tikus ke areal kebun PT. MAP TIMUR. Oleh karena mobil tersebut ciri-cirinya sama dengan mobil yang diduga memuat buah pada tanggal 31 Juli 2025, selanjutnya para saksi melaporkannya kepada saksi Parna Swandi Simanjuntak selaku asisten manajer dan setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat bekas panen di blok tersebut yang bukan dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, saksi Parna Swandi Simanjuntak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa menjual buah kelapa sawit yang dipanen dari blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) tersebut ke peron milik sdr. Bahrudin yang berada di Jalan Jend. Sudirman Km 18 dengan berat buah kelapa sawit pada saat ditimbang disana seberat 1.255 kilogram dan dibeli oleh sdr. Bahrudin dengan harga Rp. 3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) kurang lebih sebesar sebesar Rp 3.957.750,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu  tujuh ratus limapuluh rupiah) diperoleh dari 100 janjang dengan BJR 12,5 Kg  = 1.250  x  harga Tbs  Rp 3.166,2 kg.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I PROYEK ANAK DARI KURUI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JULIANSYAH Bin ABDUL GANI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib sampai dengan 14.00 Wib terdakwa I melakukan kegiatan panen di  Blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan anak tirinya yakni terdakwa II, sdr. Putra dan sdr. Encang. Peran mereka pada saat itu adalah terdakwa I dan sdr. Encang sebagai pemanen, sdr. Putra dan terdakwa II sebagai pemuat. Setelah selesai panen, selanjutnya buah tersebut dimuat ke dalam mobil pick up. Terdakwa II memuat buah ke mobil pick up Merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8290 FV sedangkan sdr. Putra memuat buah ke dalam bak mobil granmax warna putih. Setelah selesai muat, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II keluar dari area perkebunan tersebut melalui jalan yang dibuat oleh sdr. Rudianto.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Rahmat Winanto patroli bersama saksi M Nasir di blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) Timur Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur yang diklaim oleh masyarakat melihat 1 unit mobil pick up Merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8290 FV bermuatan buah sawit yang dikendarai oleh Terdakwa II, kemudian para saksi membuntuti mobil tersebut yang ternyata mengarah keluar melalui jalan yang dibuat oleh sdr. Rudianto sebagai jalan tikus ke areal kebun PT. MAP TIMUR. Oleh karena mobil tersebut ciri-cirinya sama dengan mobil yang diduga memuat buah pada tanggal 31 Juli 2025, selanjutnya para saksi melaporkannya kepada saksi Parna Swandi Simanjuntak selaku asisten manajer dan setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat bekas panen di blok tersebut yang bukan dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, saksi Parna Swandi Simanjuntak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa menjual buah kelapa sawit yang diambil dari blok J10 Divisi B1 PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) tersebut ke peron milik sdr. Bahrudin yang berada di Jalan Jend. Sudirman Km 18 dengan berat buah kelapa sawit pada saat ditimbang disana seberat 1.255 kilogram dan dibeli oleh sdr. Bahrudin dengan harga Rp. 3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP) kurang lebih sebesar sebesar Rp 3.957.750,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu  tujuh ratus limapuluh rupiah) diperoleh dari 100 janjang dengan BJR 12,5 Kg  = 1.250  x  harga Tbs  Rp 3.166,2 kg.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya