Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa I HERI SETIYAWAN Als HERI Bin DASI & Terdakwa II ROHMAT ADI KURNIAWAN Bin SUPARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 06.30 wib Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa I HERI SETIYAWAN Als HERI Bin DASI kemudian mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah di Desa Soren. Kemudian Terdakwa I menyetujui ajakan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) dan menelphon Terdakwa II ROHMAT ADI KURNIAWAN Bin SUPARNO mengajak untuk ikut memuat/mengambil buah kelapa sawit di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng. Apabila Terdakwa II mau ikut maka di minta ke rumah Terdakwa I untuk segera siap siap ke lokasi.-----------------------------------
- Bahwa kemudian sekira jam 06.45 sewaktu Terdakwa II sedang berada di rumah kemudian mengangkat telpon dari Terdakwa I dan menyetujui ajakan Terdakwa I untuk ikut memuat/mengambil buah kelapa sawit di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO). Kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa I di Gang Hidayah Kota Besi. Setelah sampai di rumah Terdakwa I sudah ada Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO).------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Doyok, (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) sudah berkumpul semua di rumah Terdakwa I sekira jam 07.00 wib mereka langsung berangkat menuju Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Abu-Abu dengan No.Pol : KH 8472 LF milik Terdakwa I. Kemudian sekira jam 08.00 WIB mereka tiba di Blok P-42 dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sudah melihat ada buah kelapa sawit berada di pinggir jalan.----------------------
- Bahwa Kemudian Sdr. Doyok (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) langsung memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil tojok masing masing dan langsung diminta untuk memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick up. Sementara itu, Terdakwa I tetap berada di dalam mobil karena sebagai pengemudi. Mereka bertiga mulai memindahkan buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan ke dalam mobil pick up dengan menggunakan tojok. Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), dan Sdr. IWIN (DPO) berperan dalam memindahkan buah kelapa sawit sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan janjang) atau seberat 2.020 ke dalam mobil pick up, sedangkan Terdakwa I berperan sebagai pengemudi mobil yang dipakai untuk melakukan pemanenan.-------------
- Bahwa kemudian setelah buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke dalam mobil pick up, mereka langsung masuk ke dalam mobil dan langsung berangkat menuju keluar dari Blok P-42 PT. NSP Kebun Cempaga menuju ke Kota Besi dengan maksud hendak menjual buah tersebut untuk mendapatkan uang dan baru berjalan kurang lebih 300-400 meter meninggalkan Blok P-42 yaitu di Blok O42 mereka diberhentikan pihak security PT. NSP yaitu Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY yang sedang melakukan patroli.-
- Bahwa sebelumnya saksi Sdr. JENI RADIANTO sedang berada di kantor mendapatkan telpon dari Sdr. JUJUN bersama Sdrr. FREDY yang sedang melaksanakan patroli bersama menggunakan sepeda motor di Blok P-42 PT.NSP kemudian dari kejauhan melihat ada 3 (tiga) orang sedang memuat/memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam bak sebuah mobil Pick Up. Setelah itu Sdr. JUJUN langsung meminta bantuan kepada Sdr. JENI RADIANTO untuk mendatangkan tambahan security ke Blok P-42.----
- Bahwa Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY melakukan pengamanan terlebih dahulu kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), dan Sdr. IWIN (DPO) sambil menunggu bantuan penebalan dari pihak security, namun sebelum tambahan pihak security datang Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) berhasil melarikan diri dengan berlari memanfaatkan kelengahan mereka berdua. Pada saat itu Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY hendak mengejar kedua Terdakwa yang melarikan diri namun takut akan dua orang yang tersisa ikut melarikan diri sehingga memutuskan untuk fokus kepada kedua orang yang telah berhasil mereka amankan.-------------------------
- Bahwa sekira jam 09.15 wib setelah Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY mendapatkan bantuan dari pihak security datang mereka langsung mengamankan kedua pelaku yang tersisa yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II yang melakukan pencurian barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang. Kemudian Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY didampingi pihak security PT.NSP membawa kedua Terdakwa menuju ke Kantor Polsek Kota Besi beserta barang bukti ke Polsek Kota Besi untuk diproses hukum lebih lanjut.------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa I dan Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), Sdr. IWIN (DPO) adalah sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 20 Juli 2025 dengan hasil penimbangan seberat 2.020 (dua ribu dua puluh) kilogram.---------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT.NSP adalah untuk dimiliki dan dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi rata dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.NSP sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.020 (dua ribu dua puluh) kilogram, mengakibatkan perusahaan PT.NSP mengalami kerugian berdasarkan Berita Acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun di Provinsi Kalimantan Tengah periode I bulan Juli 2025 adalah 138 janjang (2.020 kg) dikalikan dengan harga bulan periode I Juli 2025 dengan hasil sebesar Rp. 6.395.724 (enam juta tiga ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua puluh empat rupiah).-------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. NSP berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 48/HGU/BPN RI/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Nusantara Sawit Persada Atas Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 52.400.9.62.02/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Nusantara Sawit Persada.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode I Bulan Juli 2025 sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.KMB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.395.724 (enam juta tiga ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua puluh empat rupiah).----------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa I HERI SETIYAWAN Als HERI Bin DASI & Terdakwa II ROHMAT ADI KURNIAWAN Bin SUPARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 06.30 wib Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa I HERI SETIYAWAN Als HERI Bin DASI kemudian mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah di Desa Soren. Kemudian Terdakwa I menyetujui ajakan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) dan menelphon Terdakwa II ROHMAT ADI KURNIAWAN Bin SUPARNO mengajak untuk ikut memuat/mengambil buah kelapa sawit di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng. Apabila Terdakwa II mau ikut maka diminta ke rumah Terdakwa I untuk segera siap siap ke lokasi.-----------------------------------
- Bahwa kemudian sekira jam 06.45 sewaktu Terdakwa II sedang berada di rumah kemudian mengangkat telpon dari Terdakwa I dan menyetujui ajakan Terdakwa I untuk ikut memuat/mengambil buah kelapa sawit di Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO). Kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa I di Gang Hidayah Kota Besi. Setelah sampai di rumah Terdakwa I sudah ada Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO).------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Doyok, (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) sudah berkumpul semua di rumah Terdakwa I sekira jam 07.00 wib mereka langsung berangkat menuju Blok P-42 PT. NSP (Nusantara Sawit Persada) kebun Cempaga Desa Soren Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Abu-Abu dengan No.Pol : KH 8472 LF milik Terdakwa I. Kemudian sekira jam 08.00 WIB mereka tiba di Blok P-42 dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sudah melihat ada buah kelapa sawit berada di pinggir jalan.----------------------
- Bahwa Kemudian Sdr. Doyok (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) langsung memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil tojok masing masing dan langsung diminta untuk memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pick up. Sementara itu, Terdakwa I tetap berada di dalam mobil karena sebagai pengemudi. Mereka bertiga mulai memindahkan buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan ke dalam mobil pick up dengan menggunakan tojok. Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), dan Sdr. IWIN (DPO) berperan dalam memindahkan buah kelapa sawit sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan janjang) atau seberat 2.020 ke dalam mobil pick up, sedangkan Terdakwa I berperan sebagai pengemudi mobil yang dipakai untuk melakukan pemanenan.-------------
- Bahwa kemudian setelah buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke dalam mobil pick up, mereka langsung masuk ke dalam mobil dan langsung berangkat menuju keluar dari Blok P-42 PT. NSP Kebun Cempaga menuju ke Kota Besi dengan maksud hendak menjual buah tersebut untuk mendapatkan uang dan baru berjalan kurang lebih 300-400 meter meninggalkan Blok P-42 yaitu di Blok O42 mereka diberhentikan pihak security PT. NSP yaitu Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY yang sedang melakukan patroli.-
- Bahwa sebelumnya saksi Sdr. JENI RADIANTO sedang berada di kantor mendapatkan telpon dari Sdr. JUJUN bersama Sdrr. FREDY yang sedang melaksanakan patroli bersama menggunakan sepeda motor di Blok P-42 PT.NSP kemudian dari kejauhan melihat ada 3 (tiga) orang sedang memuat/memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok ke dalam bak sebuah mobil Pick Up. Setelah itu Sdr. JUJUN langsung meminta bantuan kepada Sdr. JENI RADIANTO untuk mendatangkan tambahan security ke Blok P-42.----
- Bahwa Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY melakukan pengamanan terlebih dahulu kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), dan Sdr. IWIN (DPO) sambil menunggu bantuan penebalan dari pihak security, namun sebelum tambahan pihak security datang Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO) berhasil melarikan diri dengan berlari memanfaatkan kelengahan mereka berdua. Pada saat itu Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY hendak mengejar kedua Terdakwa yang melarikan diri namun takut akan dua orang yang tersisa ikut melarikan diri sehingga memutuskan untuk fokus kepada kedua orang yang telah berhasil mereka amankan.-------------------------
- Bahwa sekira jam 09.15 wib setelah Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY mendapatkan bantuan dari pihak security datang mereka langsung mengamankan kedua Terdakwa yang tersisa yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II yang melakukan pencurian barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang. Kemudian Sdr. JUJUN dan Sdr. FREDY didampingi pihak security PT.NSP membawa kedua Terdakwa menuju ke Kantor Polsek Kota Besi beserta barang bukti ke Polsek Kota Besi untuk diproses hukum lebih lanjut.------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa I dan Terdakwa II, Sdr. DOYOK (DPO), Sdr. IWIN (DPO) adalah sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 20 Juli 2025 dengan hasil penimbangan seberat 2.020 (dua ribu dua puluh) kilogram.---------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT.NSP adalah untuk dimiliki dan dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi rata dengan Sdr. DOYOK (DPO) dan Sdr. IWIN (DPO).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.NSP sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.020 (dua ribu dua puluh) kilogram, mengakibatkan perusahaan PT.NSP mengalami kerugian berdasarkan Berita Acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun di Provinsi Kalimantan Tengah periode I bulan Juli 2025 adalah 138 janjang (2.020 kg) dikalikan dengan harga bulan periode I Juli 2025 dengan hasil sebesar Rp. 6.395.724 (enam juta tiga ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua puluh empat rupiah).-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode I Bulan Juli 2025 sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.KMB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.395.724 (enam juta tiga ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua puluh empat rupiah).----------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |