| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Spt | RISNA | PT. AGRO INDOMAS (PT. AI) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Spt | |||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | |||||||
| Nomor Surat | ||||||||
| Penggugat |
|
|||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||
| Tergugat |
|
|||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||
| Petitum |
Letak Tanah Adat :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
|||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||
| Prodeo | Tidak |
