| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa Surat Kepemilikan Tanah Adat atas nama Hongkeng Bin Bidin dengan Nomor Register: 09-/SKPT-MA/VI/1975, tertanggal 23 Juni 1975, yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Tanah Putih Adas B. Tingah dan diketahui/dibenarkan serta ditandatangani oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi R.N. Gubang, adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan tanah;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ukuran Panjang 2.000 meter x Lebar 1.500 meter = Luas 3.000.000 m?2; (300 Ha), dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Iju Bin Djawas; Sebelah Timur: Hutan Negara; Sebelah Selatan: Tanah milik Sahidi Bin Ileng; Sebelah Barat: DJLN Rel Inhutani;
- Menyatakan perbuatan Tergugat (PT. Mulia Agro Permai) yang menguasai, menduduki, dan melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas Tanah Objek Sengketa tanpa hak, tanpa persetujuan pemilik, dan tanpa memberikan ganti rugi, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hak tanggungan maupun hak-hak lain yang membebaninya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, dengan rincian:
- Kerugian Materiil: sebesar Rp19.190.000.000,- (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil: sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- TOTAL: sebesar Rp19.290.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perkebunan dan operasi apapun di atas Tanah Objek Sengketa sampai hak Para Penggugat dipulihkan sepenuhnya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |