Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt | 1.M. KARYADIE, S.H., M.H. 2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 3.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H. 4.NUR ANNISA, S.H. |
MUHAMMAD AMIN GOZALI bin ABDURAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||
Nomor Perkara | 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-498/O.2.11/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN GOZALI Bin ABDURAHMAN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025, bertempat di toko emas Anggun 2 di Jalan Lesa Parenggean Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo Pasal 104 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |