Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt 1.M. KARYADIE, S.H., M.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4.NUR ANNISA, S.H.
MUHAMMAD AMIN GOZALI bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-498/O.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN GOZALI bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN GOZALI Bin ABDURAHMAN, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025, bertempat di toko emas Anggun 2 di Jalan Lesa Parenggean Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2022 terdakwa dipekerjakan oleh saudara Fauzi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/18/IX/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2025) bekerja di toko emas Anggun II, terdakwa bertugas untuk mengelola toko tersebut sekaligus dipercaya untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas emas mentah hasil tambang dari para penambang-penambang ilegal di wilayah Desa Parenggean.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa transfer uang dari saudara Fauzi sebagai modal untuk operasional jual beli emas sebesar Rp. 249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa kemudian menyerahkan kepada saudara Supian (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/IX/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2025) yang bertugas untuk melakukan pemebelian emas mentah di toko emas Anggun I.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB saudara Supian menyerahkan hasil pembelian emas sebanyak 4 (empat) lempengan emas dan 1 (satu) butiran emas kepada terdakwa untuk disimpan/ditampung di dalam brankas toko emas Anggun 2, emas tersebut ditampung untuk dikumpulkan hingga ada perintah penjualan ke Banjarmasin dari saudara Fauzi, namun sebelum sempat mengirimkan emas mentah tersebut terdakwa diamankan oleh tim petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng sekitar jam 15.00 WIB yang beranggotakan diantaranya saksi Edward Haposan Silalahi, S.H. dan saksi Dony Rahman, S.H. yang sebelumnya memperoleh informasi dari saksi Ariansyah yang terlebih dahulu diamankan, bahwa saksi Ariansyah telah menjual hasil tambang berupa emas di toko emas Anggun I, tim petugas selanjutnya melakukan penggeladahan di toko emas Anggun II tempat terdakwa melakukan penjualan emas ditemukan 4 (empat) lempengan emas dan 1 (satu) butiran emas saat ditanyakan asal usul dari emas tersebut terdakwa tidak mengatahuinya selain itu terhadap emas tersebut tidak disertai dengan dokumen perizinan yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo Pasal 104 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Pihak Dipublikasikan Ya