| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa HIDAYAT Bin ASNAWI (Alm) (Terdakwa I), Terdakwa UJI BAHRIAN Alias UJI Bin M. YAMIN (Terdakwa II) dan Terdakwa SUPIANUR Als YUSUF Bin NORMAN (Terdakwa III) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa I bertemu dengan Sdr. EDED pertama kali dan Sdr. EDED menawarkan pekerjaan untuk memanen buah kelapa sawit miik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) dan Terdakwa I menerima tawaran tersebut. Pada saat itu Sdr. EDED menyampaikan bahwa akan memberi kabar kepada Terdakwa I dalam waktu 2 (dua) hari dan meminta Terdakwa I untuk membawa teman yang memiliki mobil pick up. Selain itu, Sdr. EDED menjelaskan upah pekerjaan panen tersebut sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk upah mobil pick up akan diberikan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ton buah kelapa sawit. Setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa I menyepakati tawaran yang diberikan Sdr. EDED. ------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB, Sdr. EDED menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan membahas terkait pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan oleh Sdr. EDED dan menanyakan kembali kepada Terdakwa I apakah bersedia bekerja pada saat itu, lalu Terdakwa I menjawab bersedia. Kemudian Sdr. EDED mengatakan agar Terdakwa I bisa langsung berangkat menuju PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur bilamana Terdakwa I sudah mendapat mobil pick up untuk memuat buah kelapa sawit dan nantinya akan ada orang suruhan Sdr. EDED yang akan menjemput di pinggir jalan masuk PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur. Setelah itu, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menjelaskan mengenai tawaran pekerjaan panen dari Sdr. EDED karena Terdakwa II merupakan teman Terdakwa I yang memiliki mobil pick up. Terdakwa II yang mendengar tawaran tersebut kemudian menyatakan bersedia ikut. Setelah itu, Terdakwa I juga mengajak Terdakwa III untuk ikut melakukan panen bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III bersedia ikut. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul pada sekira jam 08.00 WIB, kemudian berangkat menuju ke lahan kebun sawit milik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur. Sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di area lahan kebun PT MAP Timur dan bertemu dengan seseorang suruhan Sdr. EDED yang tidak diketahui namanya. Kemudian orang tersebut mengarahkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menuju lahan lokasi panen sebagaimana instruksi dari Sdr. EDED sebelumnya. --------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di lokasi yang berada di lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Sdr. EDED yang sedang melakukan panen buah kelapa sawit bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki remaja dan 2 (dua) orang perempuan yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang tidak diketahui nama-namanya. Pada saat di lokasi, sudah disiapkan peralatan panen buah kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bergantian melakukan kegiatan panen dengan memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek dan mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang telah dipanen untuk diangkut ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KH 8071 LG lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ambar Susanti milik Terdakwa II menggunakan alat tojok. Pada sekira jam 16.00 WIB, Saksi RAHMAT, Saksi YUNSIANSYAH dan Saksi AHMAD FAIZAL selaku security PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) bersama-sama dengan anggota TNI dan anggota kepolisian sedang melakukan patroli pengamanan di area lahan PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP). Saat melintasi area lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi RAHMAT melihat ada kegiatan panen yang dilakukan oleh kurang lebih 8 (delapan) orang, yang diantaranya ada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, yang mana pada saat itu seharusnya tidak ada jadwal panen. Kemudian petugas patroli mendatangi 8 (delapan) orang tersebut dan menemukan ada Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) janjang beserta berondolannya. Pada saat itu petugas patroli hanya menegur 8 (delapan) orang tersebut dan menyuruh pergi dikarenakan jumlah orangnya terlalu banyak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan Sdr. EDED dan 4 (empat) orang lainnya pergi meninggalkan lokasi. -------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke lokasi lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. MAP Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mengambil TBS buah kelapa sawit hasil panen sebelumnya. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama dan secara bergantian memungut buah kelapa sawit menggunakan alat tojok ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KH 8071 LG lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ambar Susanti. Pada saat itu, petugas patroli sedang melintas di area tersebut dan melihat aktivitas yang sedang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian petugas patroli mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk dibawa ke Kantor PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur dan melaporkan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan buah sawit dari KLK Grup Tanggal 19 Januari 2026 Berat Netto 1.260Kg, buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta Sdr. EDED dan 4 (empat) orang lainnya seberat 1.260 Kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). ------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. EDED. ------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari yang berhak yakni PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 30 Tanggal 14 September 2005 dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/267/Huk.Ek.Sda/2014 Izin Usaha Perkebunan (IUP) a.n. PT. Mulia Agro Permai di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Seluas ± 9.055,50 Hektar tanggal 21 Juli 2014. ---------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa mengakibatkan PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp 4.232.113,2 (empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga belas koma dua rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Januari 2026 sebesar Rp 3.358,82,- (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan dua rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HIDAYAT Bin ASNAWI (Alm) (Terdakwa I), Terdakwa UJI BAHRIAN Alias UJI Bin M. YAMIN (Terdakwa II) dan Terdakwa SUPIANUR Als YUSUF Bin NORMAN (Terdakwa III) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa I bertemu dengan Sdr. EDED pertama kali dan Sdr. EDED menawarkan pekerjaan untuk memanen buah kelapa sawit miik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) dan Terdakwa I menerima tawaran tersebut. Pada saat itu Sdr. EDED menyampaikan bahwa akan memberi kabar kepada Terdakwa I dalam waktu 2 (dua) hari dan meminta Terdakwa I untuk membawa teman yang memiliki mobil pick up. Selain itu, Sdr. EDED menjelaskan upah pekerjaan panen tersebut sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk upah mobil pick up akan diberikan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ton buah kelapa sawit. Setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa I menyepakati tawaran yang diberikan Sdr. EDED. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB, Sdr. EDED menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan membahas terkait pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan oleh Sdr. EDED dan menanyakan kembali kepada Terdakwa I apakah bersedia bekerja pada saat itu, lalu Terdakwa I menjawab bersedia. Kemudian Sdr. EDED mengatakan agar Terdakwa I bisa langsung berangkat menuju PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur bilamana Terdakwa I sudah mendapat mobil pick up untuk memuat buah kelapa sawit dan nantinya akan ada orang suruhan Sdr. EDED yang akan menjemput di pinggir jalan masuk PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur. Setelah itu, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menjelaskan mengenai tawaran pekerjaan panen dari Sdr. EDED karena Terdakwa II merupakan teman Terdakwa I yang memiliki mobil pick up. Terdakwa II yang mendengar tawaran tersebut kemudian menyatakan bersedia ikut. Setelah itu, Terdakwa I juga mengajak Terdakwa III untuk ikut melakukan panen bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III bersedia ikut. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul pada sekira jam 08.00 WIB, kemudian berangkat menuju ke lahan kebun sawit milik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur. Sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di area lahan kebun PT MAP Timur dan bertemu dengan seseorang suruhan Sdr. EDED yang tidak diketahui namanya. Kemudian orang tersebut mengarahkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menuju lahan lokasi panen sebagaimana instruksi dari Sdr. EDED sebelumnya. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di lokasi yang berada di lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Sdr. EDED yang sedang melakukan panen buah kelapa sawit bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki remaja dan 2 (dua) orang perempuan yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang tidak diketahui nama-namanya. Pada saat di lokasi, sudah disiapkan peralatan panen buah kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bergantian melakukan kegiatan panen dengan memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek dan mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit yang telah dipanen untuk diangkut ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KH 8071 LG lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ambar Susanti milik Terdakwa II menggunakan alat tojok. Pada sekira jam 16.00 WIB, Saksi RAHMAT, Saksi YUNSIANSYAH dan Saksi AHMAD FAIZAL selaku security PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) bersama-sama dengan anggota TNI dan anggota kepolisian sedang melakukan patroli pengamanan di area lahan PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP). Saat melintasi area lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi RAHMAT melihat ada kegiatan panen yang dilakukan oleh kurang lebih 8 (delapan) orang, yang diantaranya ada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, yang mana pada saat itu seharusnya tidak ada jadwal panen. Kemudian petugas patroli mendatangi 8 (delapan) orang tersebut dan menemukan ada Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) janjang beserta berondolannya. Pada saat itu petugas patroli hanya menegur 8 (delapan) orang tersebut dan menyuruh pergi dikarenakan jumlah orangnya terlalu banyak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan Sdr. EDED dan 4 (empat) orang lainnya pergi meninggalkan lokasi. -------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke lokasi lahan Blok K 11 Divisi B2 Estate PT. MAP Timur Desa Camba Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mengambil TBS buah kelapa sawit hasil panen sebelumnya. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama dan secara bergantian memungut buah kelapa sawit menggunakan alat tojok ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KH 8071 LG lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ambar Susanti. Pada saat itu, petugas patroli sedang melintas di area tersebut dan melihat aktivitas yang sedang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian petugas patroli mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk dibawa ke Kantor PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur dan melaporkan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan buah sawit dari KLK Grup Tanggal 19 Januari 2026 Berat Netto 1.260Kg, buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta Sdr. EDED dan 4 (empat) orang lainnya seberat 1.260 Kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). ------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) Timur adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. EDED. ------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari yang berhak yakni PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP). ---------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa mengakibatkan PT. Mulia Argo Permai (PT. MAP) mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp 4.232.113,2 (empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga belas koma dua rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Januari 2026 sebesar Rp 3.358,82 (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan dua rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ |