Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
473/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | 1.PRIMAYADI bin PONIMAN 3.ARYA PUTRA PRASETIYA bin TUKIRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 473/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-368/O.2.11/Enz.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar Raya III Gg. Langsat 4 RT. 012 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wib, Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Gg. Langsat 4 RT. 041 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan pekerjaan lalu Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) menyampaikan kepada Terdakwa akan dihubungi melalui telepon, kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) pulang dari rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN. Selanjutnya pada hari Selasa tangggal 17 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wib, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dihubungi oleh Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Pian ke Pontianak untuk mengambil Narkotika jenis sabu“ lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengiyakan tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN diminta oleh Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) untuk berangkat besok hari ke Pontianak. Setelah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menerima telepon dari Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mendatangi Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk mengajak berangkat ke Pontianak, selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menuju ke Jalan Pemuda Daerah Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang). Setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN di sekitar pinggir jalan Pemuda Daerah Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) memberi uang tunai sebanyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN pulang ke rumah. Selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menuju ke rumah Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Muran Ali Gg. Kaca Piring Kecamatan Baamang Provinsi Kalimanta Tengah, setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN di rumah Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) memberikan uang saku sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira sore hari, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk mengemudi ke Pontianak kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN juga menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN. Selanjutnya Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN datang ke rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Langsat 4 RT. 041 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN mencari persewaan dan ketemu persewaan rental mobil yang berada di depan Wella lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melengkapi data dan persyaratan rental dengan menjamin KTP dan SIM Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN serta jaminan sepeda motor milik Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN membayar uang sewa. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN langsung berangkat menuju ke Pontianak kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN tiba di Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib. ---------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dihubungi oleh Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) “ini yang mau ambil barang kah?” lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengiyakan, kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menanyakan tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) memberi tahu lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Sekira jam 11.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di pinggir jalan poros provinsi Kalimantan Barat. Setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN di lokasi tersebut, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN keluar dari mobil dan mengambil plastik warna Hitam yang berisi uang kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN bejalan kaki menuju titik lokasi lalu menaruh plastik warna hitam yang berisi uang tersebut kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengambil plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu yang sudah ditaruh pada titik lokasi di semak-semak yang berada di Pinggir Jalan Poros Provinsi Kalimantan Barat lalu membawanya ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN mengendarai mobil menuju ke arah Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mengendarai mobil sekitar 500 (lima ratus) meter Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menyuruh berhenti, setelah berhenti Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengeluarkan isi dari kantong plastik warna hitam tersebut berupa narkotika jenis sabu dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN pun melihat isi dari kantong plastik tersebut, setelah itu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN bertanya kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN dengan berkata “dimana tempat menyembunyikan ini yang aman?” lalu Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN menjawab dengan berkata “di dasbord belakang tempat minum, itu bisa dibuka” lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN membuka Dasbord belakang tempat minum sebelah kiri dan kanan kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menyembunyikan Narkotika Jenis sabu tersebut di Dasbord sebelah kiri dan kanan. Setelah itu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menutup kembali Dasbord belakang tersebut. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan menuju ke arah Provinsi Kalimantan Tengah sambil Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melihat spion belakang, kiri dan kanan. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN berhenti di sekitaran Kabupaten Lamandau lalu Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bertemu dengan Istri Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN yakni Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN, setelah itu Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN ikut Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk pulang ke Sampit. Kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan menuju ke arah Sampit. Setibanya di daerah Simpang Runtuh Kabupaten Lamandau, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN berhenti untuk istirahat dan makan di warung makan kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN memberi uang sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan kembali menuju ke Sampit. Selanjutnya sesampainya Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN di sampit pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Sekira jam 02.00 Wib, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN yang sedang melintas di Jalan Tidar Raya III Gang Langsat 4 RT. 012 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah diberhentikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian memanggil pejabat RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam Dashboard mobil belakang sebelah kanan dan kiri yang dibungkus dengan 2 (dua) bungkus kemasan teh Guanyinwang kemudian dibalut dengan 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar kemudian dibalut dengan 2 (dua) bungkus alumunium foil yang dilakban warna coklat dan dilapis lakban warna hitam serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merek Vivo warna hitam yang ditemukan di dalam mobil, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit HP merek Iphone 13 warna merah muda yang ditemukan di kantong saku Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa PRIMAYADI Bin PONIMAN yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1999,03 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan sisanya dengan berat bersih 1998,94 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-206/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0345 tanggal 24 Juni 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2771 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar Raya III Gg. Langsat 4 RT. 012 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wib, Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Gg. Langsat 4 RT. 041 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan pekerjaan lalu Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) menyampaikan kepada Terdakwa akan dihubungi melalui telepon, kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) pulang dari rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN. Selanjutnya pada hari Selasa tangggal 17 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wib, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dihubungi oleh Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Pian ke Pontianak untuk mengambil Narkotika jenis sabu“ lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengiyakan tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN diminta oleh Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) untuk berangkat besok hari ke Pontianak. Setelah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menerima telepon dari Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mendatangi Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk mengajak berangkat ke Pontianak, selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menuju ke Jalan Pemuda Daerah Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang). Setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN di sekitar pinggir jalan Pemuda Daerah Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) memberi uang tunai sebanyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN pulang ke rumah. Selanjutnya tidak berselang lama, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menuju ke rumah Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Muran Ali Gg. Kaca Piring Kecamatan Baamang Provinsi Kalimanta Tengah, setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN di rumah Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMAH (Daftar Pencarian Orang) memberikan uang saku sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira sore hari, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menghubungi dan mengajak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk mengemudi ke Pontianak kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN juga menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN. Selanjutnya Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN datang ke rumah Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Langsat 4 RT. 041 RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN mencari persewaan dan ketemu persewaan rental mobil yang berada di depan Wella lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melengkapi data dan persyaratan rental dengan menjamin KTP dan SIM Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN serta jaminan sepeda motor milik Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN membayar uang sewa. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN langsung berangkat menuju ke Pontianak kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN tiba di Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib. ---------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dihubungi oleh Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) “ini yang mau ambil barang kah?” lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengiyakan, kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menanyakan tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr. DELDOR (Daftar Pencarian Orang) memberi tahu lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Sekira jam 11.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di pinggir jalan poros provinsi Kalimantan Barat. Setibanya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN di lokasi tersebut, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN keluar dari mobil dan mengambil plastik warna Hitam yang berisi uang kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN bejalan kaki menuju titik lokasi lalu menaruh plastik warna hitam yang berisi uang tersebut kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengambil plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu yang sudah ditaruh pada titik lokasi di semak-semak yang berada di Pinggir Jalan Poros Provinsi Kalimantan Barat lalu membawanya ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN mengendarai mobil menuju ke arah Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mengendarai mobil sekitar 500 (lima ratus) meter Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menyuruh berhenti, setelah berhenti Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN mengeluarkan isi dari kantong plastik warna hitam tersebut berupa narkotika jenis sabu dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN pun melihat isi dari kantong plastik tersebut, setelah itu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN bertanya kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN dengan berkata “dimana tempat menyembunyikan ini yang aman?” lalu Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN menjawab dengan berkata “di dasbord belakang tempat minum, itu bisa dibuka” lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN membuka Dasbord belakang tempat minum sebelah kiri dan kanan kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menyembunyikan Narkotika Jenis sabu tersebut di Dasbord sebelah kiri dan kanan. Setelah itu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN menutup kembali Dasbord belakang tersebut. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan menuju ke arah Provinsi Kalimantan Tengah sambil Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melihat spion belakang, kiri dan kanan. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN berhenti di sekitaran Kabupaten Lamandau lalu Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bertemu dengan Istri Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN yakni Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN, setelah itu Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN ikut Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN untuk pulang ke Sampit. Kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan menuju ke arah Sampit. Setibanya di daerah Simpang Runtuh Kabupaten Lamandau, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN berhenti untuk istirahat dan makan di warung makan kemudian Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN memberi uang sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN melanjutkan perjalanan kembali menuju ke Sampit. Selanjutnya sesampainya Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN lalu Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN bersama dengan Saksi NIA SAFIRA Binti JAHRI dan anak-anak Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN di sampit pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Sekira jam 02.00 Wib, Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN yang sedang melintas di Jalan Tidar Raya III Gang Langsat 4 RT. 012 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah diberhentikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian memanggil pejabat RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam Dashboard mobil belakang sebelah kanan dan kiri yang dibungkus dengan 2 (dua) bungkus kemasan teh Guanyinwang kemudian dibalut dengan 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar kemudian dibalut dengan 2 (dua) bungkus alumunium foil yang dilakban warna coklat dan dilapis lakban warna hitam serta ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merek Vivo warna hitam yang ditemukan di dalam mobil, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit HP merek Iphone 13 warna merah muda yang ditemukan di kantong saku Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN. Selanjutnya Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa PRIMAYADI Bin PONIMAN yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1999,03 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan sisanya dengan berat bersih 1998,94 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-206/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0345 tanggal 24 Juni 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2771 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa I PRIMAYADI Bin PONIMAN dan Terdakwa II ARYA PUTRA PRASETIYA Bin TUKIRAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------
--------- Bahwwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |