Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Spt 1.MUSI
2.KARTONO S.R.S.
3.MULYADI
4.SENDI
5.GERAKAN
6.KARSI KOLENG
PT. TAPIAN NADENGGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSI
2KARTONO S.R.S.
3MULYADI
4SENDI
5GERAKAN
6KARSI KOLENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPRIYADI, S.HMUSI
2SAPRIYADI, S.HKARTONO S.R.S.
3SAPRIYADI, S.HMULYADI
4SAPRIYADI, S.HSENDI
5SAPRIYADI, S.HGERAKAN
6SAPRIYADI, S.HKARSI KOLENG
Tergugat
NoNama
1PT. TAPIAN NADENGGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik atas Obyek Sengketa berupa 9 (sembilan) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :
    a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Musi/ Penggugat I selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 30 (tiga puluh) hektar, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

1.000 Meter

300 Meter

300.000 M?2; (30 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Parit

Kartono S.R.S.

Sendi

Kebun Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan

b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Kartono S.R.S./ Penggugat II selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 30 (tiga puluh) hektar, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

1.000 Meter

300 Meter

300.000 M?2; (30 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Parit

Mulyadi

Karsi Koleng dan Gerakan

Musi

c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Mulyadi/ Penggugat III selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 31,4 (tiga puluh satu koma empat) hektar, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang Sisi Barat
  • Panjang Sisi Timur
  • Lebar Sisi Utara
  • Lebar Sisi Selatan
  • Luas

:

:

:

:

:

657 Meter

699 Meter

523 Meter

406 Meter

314.000 M?2; (31,4 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Parit

Parit

Karsi Koleng

Kartono S.R.S.

d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sendi/ Penggugat IV selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 30 (tiga puluh) hektar, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

1.000 Meter

300 Meter

300.000 M?2; (30 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Musi

Gerakan

Gerakan

Kebun Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan

d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Gerakan/ Penggugat V selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 27,7 (dua puluh tujuh koma tujuh) hektar, yang terdiri 3 (tiga) bidang tanah dengan keterangan sebagai berikut :

Bidang A

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Lebar sisi utara
  • Lebar sisi selatan
  • Panjang sisi barat
  • Panjang sisi timur
  • Luas

:

:

:

:

:

446 Meter

538 Meter

418 Meter

166 Meter

132. 151 M?2; (13,2 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Sendi dan Gerakan

Parit

Parit

Kebun Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan

Bidang B

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Lebar sisi utara
  • Lebar sisi selatan
  • Panjang sisi barat
  • Panjang sisi timur
  • Luas

:

:

:

:

:

46 Meter

145 Meter

690 Meter

694 Meter

76.948 M?2; (7,6 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Sendi dan Gerakan

Parit

Parit

Kebun Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan

Bidang C

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Lebar sisi utara
  • Lebar sisi selatan
  • Panjang sisi barat
  • Panjang sisi timur
  • Luas

:

:

:

:

:

210 Meter

226 Meter

314 Meter

344 Meter

69.063 M?2; (6,9 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Kartono

Karsi Koleng

Gerakan dan Parit

Kebun Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan

e. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Karsi Koleng/ Penggugat VI selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 30,2 (tiga puluh koma dua) hektar, yang terdiri 2 (dua) bidang tanah dengan dengan keterangan sebagai berikut :

Bidang A

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Lebar sisi utara
  • Lebar sisi selatan
  • Panjang sisi barat
  • Panjang sisi timur
  • Luas

:

:

:

:

:

459 Meter

587 Meter

344 Meter

318 Meter

195.572 M?2; (19,5 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Kartono dan Karsi Koleng

Parit

Parit

Gerakan

Bidang B

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Wilayah Hulu Sungai Paken

Kecamatan Mentaya Hulu

Mentaya Mentaya Hulu/

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Lebar sisi utara
  • Lebar sisi selatan
  • Panjang sisi barat
  • Panjang sisi timur
  • Luas

:

:

:

:

:

406 Meter

459 Meter

347 Meter

224 Meter

107.724 M?2; (10,7 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Mulyadi

Parit

Karsi Koleng

Kartono

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak