Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/O.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.H.MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT, saksi KURAH anak dari ABON LABA (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. WAWAN (belum tertangkap), pada waktu di hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bermula dari saksi KURAH anak dari ABON LABA yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual. Karena mengetahui hal tersebut, pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 saksi KURAH mendatangi terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas. Kemudian pada malam harinya pada saat Sdr. WAWAN berkunjung ke rumah terdakwa, terdakwa mengajak Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas. Lalu terdakwa bersepakat dengan beberapa orang yang diantaranya saksi KURAH dan Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas tanpa izin tersebut dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap ton buah kelapa sawit yang dipanen.----------------------------------------------------------------------------------------------------         

-------------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr.  WAWAN berangkat dari rumah menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT. Agro Indomas yang berada di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan kegiatan memanen buah milik PT. Agro Indomas tanpa izin dengan menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan, lalu sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. WAWAN melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, setelah itu tandan buah segar yang jatuh tersebut diangkut menggunakan angkong dan dimasukukan ke dalam bak mobil pick up menggunakan tojok. Selanjutnya buah tersebut diangkut menggunakan mobil pick up merek Suzuky Mega Carry warna hitam dengan No Pol KH 8238 AD yang dikendarai oleh saksi KURAH, dan berat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Agro Indomas tersebut yaitu ditaksir seberat sekira 2 ton atau sekira 2.000 kg dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.--

-------------- Perbuatan terdakwa MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT, saksi KURAH anak dari ABON LABA (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. WAWAN (belum tertangkap), pada waktu di hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, yang melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

-------------- Bermula dari saksi KURAH anak dari ABON LABA yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual. Karena mengetahui hal tersebut, pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 saksi KURAH mendatangi terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas. Kemudian pada malam harinya pada saat Sdr. WAWAN berkunjung ke rumah terdakwa, terdakwa mengajak Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas. Lalu terdakwa bersepakat dengan beberapa orang yang diantaranya saksi KURAH dan Sdr. WAWAN untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. Agro Indomas tanpa izin tersebut dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap ton buah kelapa sawit yang dipanen.----------------------------------------------------------------------------------------------------         

-------------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr.  WAWAN berangkat dari rumah menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT. Agro Indomas yang berada di Blok ZF 102 Estate Sungai Purun Divisi V PT. Agro Indomas Desa Sebabi Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan kegiatan memanen buah milik PT. Agro Indomas tanpa izin dengan menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan, lalu sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. WAWAN melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, setelah itu tandan buah segar yang jatuh tersebut diangkut menggunakan angkong dan dimasukukan ke dalam bak mobil pick up menggunakan tojok. Selanjutnya buah tersebut diangkut menggunakan mobil pick up merek Suzuky Mega Carry warna hitam dengan No Pol KH 8238 AD yang dikendarai oleh saksi KURAH, dan berat tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Agro Indomas yang telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut yaitu ditaksir seberat sekira 2 ton atau sekira 2.000 kg dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-----------------------------------------------

 

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Agro Indomas tersebut tanpa seizin yang berhak yakni PT. Agro Indomas berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 23/IUP/PT.AI/K-1/KOTIM/2007 yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/649/VIII/EKBANG/2007 tanggal 28 Agustus 2007. ------------------------------------------------------

                Perbuatan terdakwa MACHIRUL bin SUGIYONO PENGAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana         

Pihak Dipublikasikan Ya