Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH ABDUL HADI bin SONGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-516/O.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI bin SONGANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG bursama-sama dengan Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr. Ari (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Blok G 70 Divisi 16  PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa mulanya hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekira jam 11.30 WIB Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi ke rumah yang dihuni/ ditempati Sdr. YANOR (DPO). Setelah sampai, ada Sdr.Ari (DPO) dirumah Sdr. Yanor (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr.Ari (DPO) dengan berkata, “AYO MENGAMBIL BUAH SAWIT DI PT WANA SAWIT SUBUR LESTARI (PT WSSL) I” dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) “AYO” dan Sdr. ARI (DPO) menjawab “SAYA IKUT SAJA”. Setelah semua sepakat, Terdakwa mengatakan “JAM BERAPA KITA BERANGKAT KE PT WSSL I?” dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) “NANTI KITA BERANGKAT JAM 15.00 wib DAN KUMPUL DIJALAN BAHAUR SAJA”. Kemudian Terdakwa menjawab “YA” dan Sdr. ARI (DPO) juga menjawab “YA”,
  • Kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO)  berkumpul di Jalan Bahaur. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri, sedangkan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat ke Blok G 70 Divisi 16 PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) I Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Setelah sampai di lokasi tiba-tiba Sdr. YANOR menyerahkan 1 (satu) buah Egrek (yang berada di dalam blok) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung memanen buah sawit satu persatu, sedangkan Sdr. YANOR (DPO) berdiri dibelakang Terdakwa menunggu buah jatuh dan Sdr. ARI (DPO) berdiri dibelakang kanan saya. Setelah Terdakwa selesai memanen 19 Janjang Buah kelapa Sawit, lalu Sdr. YANOR memegang angkong dan Sdr. ARI (DPO) langsung menaikkan buah kelapa sawit ke dalam angkong. Selanjutnya angkong didorong menuju parit di Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I dan Buah kelapa sawit yang sudah dipanen sebanyak 19 janjang dimasukan/ diletakan di dalam parit Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) berkumpul, lalu Terdakwa mengatakan “BESOK KITA KESINI LAGI UNTUK MENGANGKUT DAN MENGAMBIL BUAH YANG SUDAH KITA AMBIL INI DAN KITA KUMPUL SEKIRA JAM 15.00 WIB SUDAH SAMPAI DI BLOK G 70” dan dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) menjawab “YA” dan Sdr. ARI (DPO) juga menjawab “YA”. Kemudian sekira jam 18.00 wib Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) pulang ke rumah masing-masing.;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib Terdakwa membawa bronjong berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Blok G 70 Divisi 16 PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I untuk mengambil buah sawit. Setelah Terdakwa sampai Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I, Terdakwa memarkirkan sepeda motor. Kemudian pada saat Terdakwa akan mengambil satu persatu buah kelapa sawit, Terdakwa didatangi Anggota Satpam dan langsung diamankan. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mako Satpam di PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I untuk diinterogasi, lalu Terdakwa mengakui mengambil buah sawit perusahaan bersama-sama dengan Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr. Ari (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Hanau untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa buah kelapa sawit tersebut rencanannya akan Terdakwa jual ke pembeli buah sawit yang ada di Desa Pembuang Hulu I dan hasil dari penjualan buah Kelapa Sawit tersebut akan dibagi 3 (tiga);
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) dan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal 18 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah berat bersih 500 (lima ratus) kilogram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dengan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) tidak mempunyai izin untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I selaku pemilik buah sawit tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) tersebut menyebabkan PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I mengalami kerugian sebesar Rp. 1.679.410 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah). -----------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG bursama-sama dengan Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr. Ari (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Blok G 70 Divisi 16  PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana dengan melawan hukum secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa mulanya hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekira jam 11.30 WIB Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi ke rumah yang dihuni/ ditempati Sdr. YANOR (DPO). Setelah sampai, ada Sdr.Ari (DPO) dirumah Sdr. Yanor (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr.Ari (DPO) dengan berkata, “AYO MENGAMBIL BUAH SAWIT DI PT WANA SAWIT SUBUR LESTARI (PT WSSL) I” dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) “AYO” dan Sdr. ARI (DPO) menjawab “SAYA IKUT SAJA”. Setelah semua sepakat, Terdakwa mengatakan “JAM BERAPA KITA BERANGKAT KE PT WSSL I?” dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) “NANTI KITA BERANGKAT JAM 15.00 wib DAN KUMPUL DIJALAN BAHAUR SAJA”. Kemudian Terdakwa menjawab “YA” dan Sdr. ARI (DPO) juga menjawab “YA”,
  • Kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO)  berkumpul di Jalan Bahaur. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri, sedangkan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor berangkat ke Blok G 70 Divisi 16 PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSSL) I Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Setelah sampai di lokasi tiba-tiba Sdr. YANOR menyerahkan 1 (satu) buah Egrek (yang berada di dalam blok) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung memanen buah sawit satu persatu, sedangkan Sdr. YANOR (DPO) berdiri dibelakang Terdakwa menunggu buah jatuh dan Sdr. ARI (DPO) berdiri dibelakang kanan saya. Setelah Terdakwa selesai memanen 19 Janjang Buah kelapa Sawit, lalu Sdr. YANOR memegang angkong dan Sdr. ARI (DPO) langsung menaikkan buah kelapa sawit ke dalam angkong. Selanjutnya angkong didorong menuju parit di Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I dan Buah kelapa sawit yang sudah dipanen sebanyak 19 janjang dimasukan/ diletakan di dalam parit Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) berkumpul, lalu Terdakwa mengatakan “BESOK KITA KESINI LAGI UNTUK MENGANGKUT DAN MENGAMBIL BUAH YANG SUDAH KITA AMBIL INI DAN KITA KUMPUL SEKIRA JAM 15.00 WIB SUDAH SAMPAI DI BLOK G 70” dan dijawab oleh Sdr. YANOR (DPO) menjawab “YA” dan Sdr. ARI (DPO) juga menjawab “YA”. Kemudian sekira jam 18.00 wib Terdakwa, Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) pulang ke rumah masing-masing.;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib Terdakwa membawa bronjong berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Blok G 70 Divisi 16 PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I untuk mengambil buah sawit. Setelah Terdakwa sampai Blok G 70 Divisi 16 PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I, Terdakwa memarkirkan sepeda motor. Kemudian pada saat Terdakwa akan mengambil satu persatu buah kelapa sawit, Terdakwa didatangi Anggota Satpam dan langsung diamankan. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mako Satpam di PT Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I untuk diinterogasi, lalu Terdakwa mengakui mengambil buah sawit perusahaan bersama-sama dengan Sdr. Yanor (DPO) dan Sdr. Ari (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Hanau untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa buah kelapa sawit tersebut rencanannya akan Terdakwa jual ke pembeli buah sawit yang ada di Desa Pembuang Hulu I dan hasil dari penjualan buah Kelapa Sawit tersebut akan dibagi 3 (tiga);
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) dan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal 18 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah berat bersih 500 (lima ratus) kilogram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dengan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) tidak mempunyai izin untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Wana Sawit Subur Lestari I selaku pemilik buah sawit tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. YANOR (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) tersebut menyebabkan PT. Wana Sawit Subur Lestari (PT WSSL) I mengalami kerugian sebesar Rp. 1.679.410 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah). --------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL HADI Bin SONGANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya