| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------------- Bahwa ia Terdakwa NURDIANSYAH Alias NURDIN Bin HUNAINI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kosong di sebelah rumah terdakwa di Jalan Pantar Sangaran RT.003, RW.002, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa berada di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa menghubungi sdr. OTEH (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang pembayaran melalui transfer kepada sdr. OTEH (DPO) sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan secara tunai. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tua terdakwa di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB setibanya terdakwa di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. OTEH (DPO) untuk menambah 1 (satu) paket sabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal yang diperintahkan sdr. OTEH (DPO) untuk menerima sisa uang pembayaran secara tunai dari terdakwa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi sdr. OTEH (DPO) melalui telepon untuk mengambil sabu di Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa pergi menuju lokasi tersebut. Setibanya terdakwa di Jalan Padat Karya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal lalu terdakwa menerima kain warna hijau yang didalamnya berisi sabu dan terdakwa bawa pulang ke rumah orang tua terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membuka kain warna hijau yang berisi sabu tersebut dengan jumlah 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket adalah bonus dari sdr. OTEH (DPO).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali pergi ke Jalan Padat Karya untuk meletakkan 6 (enam) paket sabu untuk diambil oleh seseorang yang tidak dikenal yang akan membawa sabu milik terdakwa tersebut ke gerbang sekolah di sekitar simpang Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pergi menuju simpang Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB setibanya terdakwa di simpang Desa Bangkal terdakwa pergi ke gerbang sekolah untuk mengambil sabu yang sudah diletakkan sebelumnya lalu membawanya ke kebun sawit dekat sekolah. Setibanya terdakwa di kebun sawit terdakwa menimbang dan mengonsumsi 1 (satu) paket sabu hingga tersisa 5 (lima) paket. Kemudian terdakwa memecah 4 (empat) paket sabu menjadi 8 (delapan) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket yang akan terdakwa jual kembali, sehingga total sabu milik terdakwa adalah 9 (sembilan) paket lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Pantar Sangaran RT.003, RW.002, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB saat terdakwa berada di rumah kosong di sebelah rumah terdakwa lalu terdakwa didatangi oleh sdr. SENDI (DPO) kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. SENDI (DPO) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. SENDI (DPO). Kemudian sekira pukul 12.45 WIB saat terdakwa masih berada di rumah kosong tersebut terdakwa didatangi saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN BAIN APPUNG (Alm) (keduanya anggota Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN BAIN APPUNG (Alm) melakukan penggeledahan badan atau pakaian pada terdakwa yang disaksikan oleh saksi MARKUNI Anak dari LONTENE (Alm) dan saksi MARIATA Bin SINGING dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 warna Starlite Blue lalu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol mineral plastik merek AQUAVIVA, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 7 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam yang semuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. OTEH (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 0001/11142.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah 9 (sembilan) paket serbuk putih memiliki berat kotor 1,71 (satu koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0013 tanggal 24 Januari 2026, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa NURDIANSYAH Alias NURDIN Bin HUNAINI, adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa ia Terdakwa NURDIANSYAH Alias NURDIN Bin HUNAINI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kosong di sebelah rumah terdakwa di Jalan Pantar Sangaran RT.003, RW.002, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa berada di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa menghubungi sdr. OTEH (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang pembayaran melalui transfer kepada sdr. OTEH (DPO) sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan secara tunai. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tua terdakwa di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB setibanya terdakwa di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. OTEH (DPO) untuk menambah 1 (satu) paket sabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal yang diperintahkan sdr. OTEH (DPO) untuk menerima sisa uang pembayaran secara tunai dari terdakwa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi sdr. OTEH (DPO) melalui telepon untuk mengambil sabu di Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa pergi menuju lokasi tersebut. Setibanya terdakwa di Jalan Padat Karya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal lalu terdakwa menerima kain warna hijau yang didalamnya berisi sabu dan terdakwa bawa pulang ke rumah orang tua terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membuka kain warna hijau yang berisi sabu tersebut dengan jumlah 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket adalah bonus dari sdr. OTEH (DPO).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali pergi ke Jalan Padat Karya untuk meletakkan 6 (enam) paket sabu untuk diambil oleh seseorang yang tidak dikenal yang akan membawa sabu milik terdakwa tersebut ke gerbang sekolah di sekitar simpang Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pergi menuju simpang Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB setibanya terdakwa di simpang Desa Bangkal terdakwa pergi ke gerbang sekolah untuk mengambil sabu yang sudah diletakkan sebelumnya lalu membawanya ke kebun sawit dekat sekolah. Setibanya terdakwa di kebun sawit terdakwa menimbang dan mengonsumsi 1 (satu) paket sabu hingga tersisa 5 (lima) paket. Kemudian terdakwa memecah 4 (empat) paket sabu menjadi 8 (delapan) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket yang akan terdakwa jual kembali, sehingga total sabu milik terdakwa adalah 9 (sembilan) paket lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Pantar Sangaran RT.003, RW.002, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB saat terdakwa berada di rumah kosong di sebelah rumah terdakwa lalu terdakwa didatangi oleh sdr. SENDI (DPO) kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. SENDI (DPO) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. SENDI (DPO). Kemudian sekira pukul 12.45 WIB saat terdakwa masih berada di rumah kosong tersebut terdakwa didatangi saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN BAIN APPUNG (Alm) (keduanya anggota Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN BAIN APPUNG (Alm) melakukan penggeledahan badan atau pakaian pada terdakwa yang disaksikan oleh saksi MARKUNI Anak dari LONTENE (Alm) dan saksi MARIATA Bin SINGING dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 warna Starlite Blue lalu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol mineral plastik merek AQUAVIVA, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 7 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam yang semuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. OTEH (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 0001/11142.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil penimbangan barang bukti sejumlah 9 (sembilan) paket serbuk putih memiliki berat kotor 1,71 (satu koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0013 tanggal 24 Januari 2026, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa NURDIANSYAH Alias NURDIN Bin HUNAINI, adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |