| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa I M. RANDY FEBRIANUR Bin ARDINA SANDO dan Terdakwa II IRFAN RAHMAT QADAFI Bin MUSMULYADI. pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Gang Adat RT. 045 RW. 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk sabu”, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II IRFAN RAHMAT QADAFI Bin MUS MULYADI dihubungi oleh Sdr. YUDA melalui komunikasi telepon yang pada pokoknya menyuruh Terdakwa II untuk mengambilkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.32 WIB, Terdakwa II menghubungi kembali Sdr. YUDA untuk menanyakan kepastian pengambilan sabu, dan Sdr. YUDA membalas: “Tunggu dulu”, sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa I RANDY datang ke rumah Terdakwa II IRFAN karena sebelumnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk meminta rokok selanjutnya pada pukul 16.03 WIB, Sdr. YUDA kembali menghubungi Terdakwa II dan menyuruh untuk bersiap-siap, lalu Terdakwa II membalas “Oke cs ni standby aku”, Bahwa kemudian sekitar pukul 17.05 WIB, Terdakwa II kembali menghubungi Sdr. YUDA dan mengatakan “uu cs masih lama kah” dan kemudian Sdr. YUDA mengirimkan foto dan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu, yang berada di tanah dekat rumah/bangunan kosong di Jalan Tjilik Riwut Gang Adat RT.045 RW.007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah menerima foto dan lokasi tersebut, Terdakwa II IRFAN mengajak Terdakwa I RANDY untuk menemaninya mengambil narkotika jenis sabu, dengan percakapan Terdakwa II “Temani aku yu.” kemudian Terdakwa I menjawab “Meapa?” dan dijawab oleh Terdakwa II “Mengambil sabu tapi nunggu kabar dari bos ku dulu.” Dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek VARIO 160 CC warna hitam Nomor Polisi KH 6439 QZ (milik adik Terdakwa II bernama Sdr. MUHAMMAD FAJAR). setibanya di lokasi sesuai foto dan titik lokasi yang dikirim Sdr. YUDA, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk turun dari sepeda motor guna mengambil barang tersebut. Lalu Terdakwa I RANDY mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian Terdakwa I menyimpan barang tersebut di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakainya saat itu, setelah itu Terdakwa I kembali naik ke sepeda motor dan Para Terdakwa meninggalkan lokasi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yakni Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi JUPRIYADIE melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan orang yang dimaksud. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi JUPRIYADIE , melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di jalan menggunakan sepeda motor di wilayah Jalan Tjilik Riwut Gang Adat RT.045 RW.007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian petugas mengamankan kedua orang tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, lalu salah satu petugas memanggil dan menghadirkan warga setempat yakni Sdr. NIAT SUGENG PRIYONO Bin SUMIARJO dan Sdr. M. ZAIRIN Bin H. DARMAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih, ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa I RANDY, 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna merah beserta 1 (satu) simcard nomor 0895-0464-0965, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa I RANDY, 1 (satu) unit handphone Redmi C9 warna hijau beserta 1 (satu) simcard nomor 0815-2226-986, ditemukan di kantong celana depan bagian kanan Terdakwa II IRFAN, 1 (satu) unit sepeda motor VARIO 160 CC warna hitam Nomor Polisi KH 6439 QZ beserta STNK, yang digunakan Para Terdakwa saat itu. kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya tanggal 31 Oktober 2025, terhadap 3 (Tiga ) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 15,40 (Lima belas koma empat puluh) gram dan berat bersih 14,68 (Empat belas koma enam pilih delapan) gram yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kotawarintin Timur Kasat Reserse Narkoba SUHERMAN, S.H., M.H dan Pemimpin Cabang PT.Pegadaian ALFUAD.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-385/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nur Akhirman, S.H., M.Hum menetapkan bahwa barang bukti yang disita berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 14,68 (Empat belas koma enam puluh delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram untuk dikirim kw laboratorium kemudian disisihkan dengan berat bersih 5,39 (Lima koma tiga sembilan) gram untuk pembuktian perkara persidangan dan sisanya sebanyak 9,17 (Sembilan koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0589 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. barang bukti 1 bungkus kristal bening dengan Netto berat kotor 0,3705 gram dinyatakan positif mengandung Methamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa I M. RANDY FEBRIANUR Bin ARDINA SANDO dan Terdakwa II IRFAN RAHMAT QADAFI Bin MUSMULYADI pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Gang Adat RT. 045 RW. 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk sabu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------- -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yakni Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi JUPRIYADIE melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan orang yang dimaksud. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi JUPRIYADIE , melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di jalan menggunakan sepeda motor di wilayah Jalan Tjilik Riwut Gang Adat RT.045 RW.007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian petugas mengamankan kedua orang tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, lalu salah satu petugas memanggil dan menghadirkan warga setempat yakni Sdr. NIAT SUGENG PRIYONO Bin SUMIARJO dan Sdr. M. ZAIRIN Bin H. DARMAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih, ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa I RANDY, 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna merah beserta 1 (satu) simcard nomor 0895-0464-0965, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa I RANDY, 1 (satu) unit handphone Redmi C9 warna hijau beserta 1 (satu) simcard nomor 0815-2226-986, ditemukan di kantong celana depan bagian kanan Terdakwa II IRFAN, 1 (satu) unit sepeda motor VARIO 160 CC warna hitam Nomor Polisi KH 6439 QZ beserta STNK, yang digunakan Para Terdakwa saat itu. kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya tanggal 31 Oktober 2025, terhadap 3 (Tiga ) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 15,40 (Lima belas koma empat puluh) gram dan berat bersih 14,68 (Empat belas koma enam pilih delapan) gram yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kotawarintin Timur Kasat Reserse Narkoba SUHERMAN, S.H., M.H dan Pemimpin Cabang PT.Pegadaian ALFUAD.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-385/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nur Akhirman, S.H., M.Hum menetapkan bahwa barang bukti yang disita berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 14,68 (Empat belas koma enam puluh delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram untuk dikirim kw laboratorium kemudian disisihkan dengan berat bersih 5,39 (Lima koma tiga sembilan) gram untuk pembuktian perkara persidangan dan sisanya sebanyak 9,17 (Sembilan koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0589 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. barang bukti 1 bungkus kristal bening dengan Netto berat kotor 0,3705 gram dinyatakan positif mengandung Methamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------ |