Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H.,M.H. DEDY SATRIA M.D. ATUK bin JOHANSYAH M.D ATUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-72/O.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SATRIA M.D. ATUK bin JOHANSYAH M.D ATUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa DEDY SATRIA M.D. ATUK Bin JOHANSYAH M.D ATUK, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Metro Muara 1A Nomor 3 RT 005 RW 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di rumah jalan Metro Muara 1A Nomor 3 RT 005 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah rumah saksi korban sedang kosong atau tidak ada orang karena saksi korban sedang berada di Surabaya dan anak anak dari saksi korban sedang tidak berada di rumah. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan singkat Whatsapp memberitahukan bahwaTerdakwa mengambil motor saksi korban untuk dicuci, namun saksi korban tidak mengizinkan Terdakwa, setelah itu saksi korban tidak bisa menghubungi Terdakwa dikarenakan pada saat itu saksi korban sedang dalam perjalanan luar pulau. Selanjutnya Terdakwa sudah mengetahui kebiasaan saksi korban menaruh kunci rumah yaitu di bawah rak sepatu Terdakwa langsung menuju rumah saksi korban dan mengecek kunci rumah yang ternyata benar kunci rumah ada di bawah rak sepatu. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat kunci kontak sepeda motor ada di atas meja dapur yang mana kunci kontak tersebut adalah kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 , Nosin : JM91E2899626 milik saksi korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah saksi korban dan Terdakwa masuk lagi menuju kamar belakang rumah saksi korban disitu Terdakwa menemukan BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 , Nosin : JM91E2899626 an. LILY DAMAYANTI, SE tepatnya didalam tas di bawah meja, lalu Terdakwa menemukan  lagi  1 (satu) Buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam yang tergantung di belakang pintu kamar rumah dibagian belakang.

Setelah itu Terdakwa memasukan ke dalam tas milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung pergi ke Palangkaraya dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 dan membawa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam. Beberapa hari di Palangkaraya Terdakwa sempat menawarkan sepeda motor milik saksi korban untuk dijual, namun tidak ada yang membelinya. Akhirnya yang berhasil terjual pada waktu itu hanya 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam di Conter handphone dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

  • Selanjutnya 1 (satu) buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam berhasil terjual, Terdakwa kembali ke Sampit dan tinggal bersama teman Terdakwa di Jalan Dekat Pasar Keramat Kelurahan Baamang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, pada saat Terdakwa mau menawarkan sepeda motor kepada orang lain yaitu pada hari kamis tanggal 01 januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB tepatnya di depan kantor PDAM Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 , Nosin : JM91E2899626 beserta BPKP an. LILY DAMAYANTI, SE diamankan pihak Kepolisian Sektor Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 , Nosin : JM91E2899626 beserta BPKP an. LILY DAMAYANTI, SE dan 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam milik saksi korban adalah untuk Terdakwa miliki kemudian dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan Nopol KH 3420 QQ, No rangka : MH1JM91208PK901719 , Nosin : JM91E2899626 beserta BPKP an. LILY DAMAYANTI, SE dan 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Xiaomi warna Hitam, saksi korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya