| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Spt | KUSTANIAH | 1.SUHARTI 2.MACHLAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan Tergugat I SUHARTI, dan Tergugat II MACHLAN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sejumlah Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah); 3 Menyatkan Penggugat Adalah pemilik sah secara hukum tanah yang terletak / Lokasi di Jalan Poros RT 015 RW 004 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provensi Kalimantan Tengah, Ukuran Tanah Panjang 270 meter Lebar 210 meter Luas 58.700 meter persegi setara dengan 5.67 Ha berbatas dengan Sebelah Utara berbatas dengan Parit Tambuhana/Herman, Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Tambuhana/Falma Desmon, Sebelah Barat berbatas dengan M.Nurdin, sebelah Timur berbatas dengan Mulia sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Tanggal 30 Januari 2025 yang diketahui Lurah Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur; 4 Menghukum Tergugat I dan tergugat II mengganti seluruh kerugian penggugat sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
