Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa RONI SAPUTRA Anak dari EBUT, pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekira Jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib sampai Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 00.30 wib, bertempat di Blok 018, 025, 026, 036, dan 037 Divisi I A/1B PT. Bumi Sawit Kencana I (PT. BSK I) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSK I.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 16.30 wib ada whatsapp grub bahwa saudara DEDI SAPUTRA (sebagai wakaru patroli) PT. BSK I menyampaikan bahwa mereka akan melakukan patroli di kebun sawit milik PT. BSK I pada pukul 19.00 wib. Kemudian setelah jam 19.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO berangkat menuju ke pos kantor PT. BSK 2 untuk melakukan absen. Kemudian setelah selesai absen Terdakwa bersama dengan keempat rekan kerjanya tersebut menuju ke PT.BSK I. Saat dalam perjalanan menuju PT.BSK I Sdr. DEDI SAPUTRA mengajak Terdakwa untuk menjemput dahulu Sdr. M. HADIANUR ke bedengnya kemudian mereka langsung menuju ke bedeng karyawan M.HADIANUR alias ILUS.----------
- Bahwa kemudian setelah sampai di bedeng karyawan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS langsung keluar dan mereka berangkat menuju ke PT.BSK I bagian selatan dan melewati pos 3 selatan. Setelah melewati pos 3 selatan tidak jauh sekitar 200 meter Sdr. M. HADIANUR menginstruksikan rombongan ke Blok 18 untuk menyisir buah sawit . Kemudian setelah disisir di Blok 18 ternyata tidak ada buah sawit dan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk menyisir ke Blok 14 dan ternyata pada saat sampai di Blok 14 tidak terdapat buah kelapa sawit kemudian diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk masuk ke Blok 13, namun di Blok 13 juga tidak ditemukan buah kelapa sawit. Kemudian rombongan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS ke blok 25 dan rombongan menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan diletakkan di pinggir jalan. Atas instruksi Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Terdakwa menghentikan kendaraan lalu bersama-sama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil strada triton yang dikemudikan Terdakwa.-----------------------
- Bahwa kemudian buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan Blok 025 tersebut diangkut dengan menggunakan tangan ke atas mobil yang Terdakwa kendarai, setelah buah sudah diangkut kemudian mereka berenam berangkat menuju ke Jalan Poros PT. BSK I. Setelah sampai di Jalan Poros PT. BSK I mereka kembali diarahkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 rombongan kembali menemukan buah kelapa sawit dan mereka langsung berhenti untuk mengangkut buah kelapa sawit yang ada di Blok 036. Buah kelapa sawit diangkut oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan dinaikan ke dalam bak mobil strada triton yang Terdakwa kemudikan. Kemudian karena bak mobil sudah penuh Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO, naik ke dalam mobil sedangkan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS duduk di depan Sdr. SAHRUDIN.---------------------------------
- Bahwa kemudian Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS menginstruksikan rombongan untuk mengantar terlebih dahulu buah kelapa sawit ke lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN karena bak mobil sudah penuh. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN buah kelapa sawit yang berada di dalam bak mobil strada triton dibongkar dan diturunkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan. Kemudian setelah buah diturunkan, M. HADIANUR alias ILUS membagi kelompok, Terdakwa bersama dengan Sdr. M. HADIANUR alias ILUS, SOGENG, dan DEDI SAPUTRA kembali diarahkan ke Blok 036 untuk mengambil sisa buah sawit, sedangkan Sdr. SAHRUDIN dan KARTONO ditugaskan untuk melakukan pemanenan di Blok 026.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pembagian tugas Terdakwa bersama rombongan bersama sama berangkat menuju ke Blok 026 untuk mengantarkan Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO menuju ke Blok 026. Kemudian setelah sampai di Blok 026 Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO turun dari mobil untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok 026. Sementara itu Terdakwa, Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. SOGENG, dan Sdr. DEDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 di tempat buah kelapa sawit yang tersisa karena tidak muat untuk dimasukan bak mobil, mereka naikan kembali ke dalam bak mobil strada triton. Setelah semua buah habis rombongan bergerak menuju Blok 037 dan kembali mengambil buah sawit yang berada di pinggir jalan. Setelah mobil kembali penuh, seluruh hasil sawit tersebut dibawa ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk diturunkan dan digabung dengan tumpukan sebelumnya. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG langsung membongkar kelapa sawit dalam bak mobil strada triton untuk dijadikan satu dengan tumpukan buah kelapa sawit sebelumnya.---------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput kembali SAHRUDIN dan KARTONO di Blok 026 yang telah selesai memanen, kemudian buah sawit hasil panen mereka diangkut ke mobil Strada Triton. Setelah itu rombongan kembali menuju ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk menurunkan seluruh buah sawit hasil curian tersebut.------------
- Bahwa pada saat proses penurunan buah sawit masih berlangsung, tiba-tiba datang tim keamanan PT. Bumii Sawit Kencana menggunakan kendaraan menuju lokasi tumpukan. Saksi AGUS WADI Bin KADRI (Alm) dan saksi M JAUHAR ADANI Bin M TAUFIK selaku security PT. Mustika Sembuluh 1 sebelumnya mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit adalah karena pada pukul 22.00 wib pada saat saksi berada di Mess perumahan saksi mendapat informasi melalui Hand Phone dari seseorang, memberitahukan bahwa ada patroli Respon mengambil buah perusahaan dan di langsir ke lahan masyarakat di lahan milik Sdr. MAMAN, kemudian waktu itu saksi langsung mengumpulkan team saksi yang beranggotakan tujuh orang beserta BKA dari Kepolisian, kemuidan Skj. 23.30 Wib kami berangkat dengan menggunakan dua buah mobil untuk menuju tempat penumpukan buah berdasarkan Informasi yang saksi terima, kemuidan Skj. 00.30 Wib pada saat mereka sampai di lahan Masyarakat milik Sdr. MAMAN saksi melihat ada satu unit mobil Patroli bermuatan buah kelapa sawit, dan kemudian mereka langsung mendekati mobil tersebut dan saksi melihat ada beberapa orang melarikan diri dan ada satu orang yang tertinggal di dalam mobil, dan baru saksi ketahui bahwa orang didalam mobil tersebut adalah Terdakwa selaku Driver mobil tersebut, waktu itu saksi sempat menanyakan bersama dengan siapa Terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut, waktu itu Terdakwa mengaku melakukan perbuatan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN.---------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian yang telah diturunkan di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN dan 1 (satu) unit mobil Strada Triton yang digunakan untuk mengangkut hasil sawit dibawa ke kantor PT. MUSTIKA 1, selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa bersama teman temannya adalah sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT.BSK I adalah untuk dimiliki dan dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi rata dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. SYAHRUDIN, Sdr. KARTONO.---
- Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pencurian sawit bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1 (satu) unit mobil strada triton dan menggunakan tangan.---------------------------
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai pengemudi mobil Mitsubishi Strada warna hitam Mika dengan nopol KH 8667 FO yang digunakan untuk menuju masing masing blok. Sementara itu peran Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN adalah sebagai pengangkut atau pemuat dan pemanen buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana.-----
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.BSK I sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram), mengakibatkan perusahaan PT.BSK I mengalami kerugian berdasarkan Berita Acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun di Provinsi Kalimantan Tengah periode I bulan Agustus 2025 adalah 141 janjang (2.586 kg) dikalikan dengan harga bulan periode I Agustus 2025 dengan hasil sebesar Rp. Rp 8.016.000,- (Delapan Juta Enam belas ribu).----------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. BSK I berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31/HGU/BPN RI/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Bumi Sawit Kencana Atas Tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/26/Ek.SDA/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Bumi Sawit Kencana dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 179.460.42 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Bumi Sawit Kencana tanggal 08 Maret 2004.--------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode I Bulan Agustus 2025 sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.BSK I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp 8.016.000,- (Delapan Juta Enam belas ribu).----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa RONI SAPUTRA Anak dari EBUT, pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekira Jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib sampai Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 00.30 wib, bertempat di Blok 018, 025, 026, 036, dan 037 Divisi I A/1B PT. Bumi Sawit Kencana I (PT. BSK I) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSK I.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 16.30 wib ada whatsapp grub bahwa saudara DEDI SAPUTRA (sebagai wakaru patroli) PT. BSK I menyampaikan bahwa mereka akan melakukan patroli di kebun sawit milik PT. BSK I pada pukul 19.00 wib. Kemudian setelah jam 19.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO berangkat menuju ke pos kantor PT. BSK 2 untuk melakukan absen. Kemudian setelah selesai absen Terdakwa bersama dengan keempat rekan kerjanya tersebut menuju ke PT.BSK I. Saat dalam perjalanan menuju PT.BSK I Sdr. DEDI SAPUTRA mengajak Terdakwa untuk menjemput dahulu Sdr. M. HADIANUR ke bedengnya kemudian mereka langsung menuju ke bedeng karyawan M.HADIANUR alias ILUS.----------
- Bahwa kemudian setelah sampai di bedeng karyawan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS langsung keluar dan mereka berangkat menuju ke PT.BSK I bagian selatan dan melewati pos 3 selatan. Setelah melewati pos 3 selatan tidak jauh sekitar 200 meter Sdr. M. HADIANUR menginstruksikan rombongan ke Blok 18 untuk menyisir buah sawit . Kemudian setelah disisir di Blok 18 ternyata tidak ada buah sawit dan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk menyisir ke Blok 14 dan ternyata pada saat sampai di Blok 14 tidak terdapat buah kelapa sawit kemudian diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk masuk ke Blok 13, namun di Blok 13 juga tidak ditemukan buah kelapa sawit. Kemudian rombongan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS ke blok 25 dan rombongan menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan diletakkan di pinggir jalan. Atas instruksi Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Terdakwa menghentikan kendaraan lalu bersama-sama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil strada triton yang dikemudikan Terdakwa.-----------------------
- Bahwa kemudian buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan Blok 025 tersebut diangkut dengan menggunakan tangan ke atas mobil yang Terdakwa kendarai, setelah buah sudah diangkut kemudian mereka berenam berangkat menuju ke Jalan Poros PT. BSK I. Setelah sampai di Jalan Poros PT. BSK I mereka kembali diarahkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 rombongan kembali menemukan buah kelapa sawit dan mereka langsung berhenti untuk mengangkut buah kelapa sawit yang ada di Blok 036. Buah kelapa sawit diangkut oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan dinaikan ke dalam bak mobil strada triton yang Terdakwa kemudikan. Kemudian karena bak mobil sudah penuh Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO, naik ke dalam mobil sedangkan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS duduk di depan Sdr. SAHRUDIN.---------------------------------
- Bahwa kemudian Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS menginstruksikan rombongan untuk mengantar terlebih dahulu buah kelapa sawit ke lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN karena bak mobil sudah penuh. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN buah kelapa sawit yang berada di dalam bak mobil strada triton dibongkar dan diturunkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan. Kemudian setelah buah diturunkan, M. HADIANUR alias ILUS membagi kelompok, Terdakwa bersama dengan Sdr. M. HADIANUR alias ILUS, SOGENG, dan DEDI SAPUTRA kembali diarahkan ke Blok 036 untuk mengambil sisa buah sawit, sedangkan Sdr. SAHRUDIN dan KARTONO ditugaskan untuk melakukan pemanenan di Blok 026.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pembagian tugas Terdakwa bersama rombongan bersama sama berangkat menuju ke Blok 026 untuk mengantarkan Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO menuju ke Blok 026. Kemudian setelah sampai di Blok 026 Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO turun dari mobil untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok 026. Sementara itu Terdakwa, Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. SOGENG, dan Sdr. DEDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 di tempat buah kelapa sawit yang tersisa karena tidak muat untuk dimasukan bak mobil, mereka naikan kembali ke dalam bak mobil strada triton. Setelah semua buah habis rombongan bergerak menuju Blok 037 dan kembali mengambil buah sawit yang berada di pinggir jalan. Setelah mobil kembali penuh, seluruh hasil sawit tersebut dibawa ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk diturunkan dan digabung dengan tumpukan sebelumnya. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG langsung membongkar kelapa sawit dalam bak mobil strada triton untuk dijadikan satu dengan tumpukan buah kelapa sawit sebelumnya.---------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput kembali SAHRUDIN dan KARTONO di Blok 026 yang telah selesai memanen, kemudian buah sawit hasil panen mereka diangkut ke mobil Strada Triton. Setelah itu rombongan kembali menuju ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk menurunkan seluruh buah sawit hasil curian tersebut.------------
- Bahwa pada saat proses penurunan buah sawit masih berlangsung, tiba-tiba datang tim keamanan PT. Bumii Sawit Kencana menggunakan kendaraan menuju lokasi tumpukan. Saksi AGUS WADI Bin KADRI (Alm) dan saksi M JAUHAR ADANI Bin M TAUFIK selaku security PT. Mustika Sembuluh 1 sebelumnya mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit adalah karena pada pukul 22.00 wib pada saat saksi berada di Mess perumahan saksi mendapat informasi melalui Hand Phone dari seseorang, memberitahukan bahwa ada patroli Respon mengambil buah perusahaan dan di langsir ke lahan masyarakat di lahan milik Sdr. MAMAN, kemudian waktu itu saksi langsung mengumpulkan team saksi yang beranggotakan tujuh orang beserta BKA dari Kepolisian, kemuidan Skj. 23.30 Wib kami berangkat dengan menggunakan dua buah mobil untuk menuju tempat penumpukan buah berdasarkan Informasi yang saksi terima, kemuidan Skj. 00.30 Wib pada saat mereka sampai di lahan Masyarakat milik Sdr. MAMAN saksi melihat ada satu unit mobil Patroli bermuatan buah kelapa sawit, dan kemudian mereka langsung mendekati mobil tersebut dan saksi melihat ada beberapa orang melarikan diri dan ada satu orang yang tertinggal di dalam mobil, dan baru saksi ketahui bahwa orang didalam mobil tersebut adalah Terdakwa selaku Driver mobil tersebut, waktu itu saksi sempat menanyakan bersama dengan siapa Terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut, waktu itu Terdakwa mengaku melakukan perbuatan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN.---------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian yang telah diturunkan di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN dan 1 (satu) unit mobil Strada Triton yang digunakan untuk mengangkut hasil sawit dibawa ke kantor PT. MUSTIKA 1, selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa bersama teman temannya adalah sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT.BSK I adalah untuk dimiliki dan dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi rata dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. SYAHRUDIN, Sdr. KARTONO.---
- Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pencurian sawit bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1 (satu) unit mobil strada triton dan menggunakan tangan.---------------------------
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai pengemudi mobil Mitsubishi Strada warna hitam Mika dengan nopol KH 8667 FO yang digunakan untuk menuju masing masing blok. Sementara itu peran Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN adalah sebagai pengangkut atau pemuat dan pemanen buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana.-----
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.BSK I sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram), mengakibatkan perusahaan PT.BSK I mengalami kerugian berdasarkan Berita Acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun di Provinsi Kalimantan Tengah periode I bulan Agustus 2025 adalah 141 janjang (2.586 kg) dikalikan dengan harga bulan periode I Agustus 2025 dengan hasil sebesar Rp. Rp 8.016.000,- (Delapan Juta Enam belas ribu).----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode I Bulan Agustus 2025 sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.BSK I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp 8.016.000,- (Delapan Juta Enam belas ribu).----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa ia Terdakwa RONI SAPUTRA Anak dari EBUT, pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekira Jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 wib sampai Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 00.30 wib, bertempat di Blok 018, 025, 026, 036, dan 037 Divisi I A/1B PT. Bumi Sawit Kencana I (PT. BSK I) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSK I.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 16.30 wib ada whatsapp grub bahwa saudara DEDI SAPUTRA (sebagai wakaru patroli) PT. BSK I menyampaikan bahwa mereka akan melakukan patroli di kebun sawit milik PT. BSK I pada pukul 19.00 wib. Kemudian setelah jam 19.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO berangkat menuju ke pos kantor PT. BSK 2 untuk melakukan absen. Kemudian setelah selesai absen Terdakwa bersama dengan keempat rekan kerjanya tersebut menuju ke PT.BSK I. Saat dalam perjalanan menuju PT.BSK I Sdr. DEDI SAPUTRA mengajak Terdakwa untuk menjemput dahulu Sdr. M. HADIANUR ke bedengnya kemudian mereka langsung menuju ke bedeng karyawan M.HADIANUR alias ILUS.----------
- Bahwa kemudian setelah sampai di bedeng karyawan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS langsung keluar dan mereka berangkat menuju ke PT.BSK I bagian selatan dan melewati pos 3 selatan. Setelah melewati pos 3 selatan tidak jauh sekitar 200 meter Sdr. M. HADIANUR menginstruksikan rombongan ke Blok 18 untuk menyisir buah sawit . Kemudian setelah disisir di Blok 18 ternyata tidak ada buah sawit dan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk menyisir ke Blok 14 dan ternyata pada saat sampai di Blok 14 tidak terdapat buah kelapa sawit kemudian diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk masuk ke Blok 13, namun di Blok 13 juga tidak ditemukan buah kelapa sawit. Kemudian rombongan diarahkan kembali oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS ke blok 25 dan rombongan menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan diletakkan di pinggir jalan. Atas instruksi Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Terdakwa menghentikan kendaraan lalu bersama-sama dengan Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil strada triton yang dikemudikan Terdakwa.-----------------------
- Bahwa kemudian buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan Blok 025 tersebut diangkut dengan menggunakan tangan ke atas mobil yang Terdakwa kendarai, setelah buah sudah diangkut kemudian mereka berenam berangkat menuju ke Jalan Poros PT. BSK I. Setelah sampai di Jalan Poros PT. BSK I mereka kembali diarahkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS untuk ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 rombongan kembali menemukan buah kelapa sawit dan mereka langsung berhenti untuk mengangkut buah kelapa sawit yang ada di Blok 036. Buah kelapa sawit diangkut oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan dinaikan ke dalam bak mobil strada triton yang Terdakwa kemudikan. Kemudian karena bak mobil sudah penuh Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, Sdr. KARTONO, naik ke dalam mobil sedangkan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS duduk di depan Sdr. SAHRUDIN.---------------------------------
- Bahwa kemudian Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS menginstruksikan rombongan untuk mengantar terlebih dahulu buah kelapa sawit ke lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN karena bak mobil sudah penuh. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN buah kelapa sawit yang berada di dalam bak mobil strada triton dibongkar dan diturunkan oleh Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG, Sdr. SAHRUDIN, dan Sdr. KARTONO dengan menggunakan tangan. Kemudian setelah buah diturunkan, M. HADIANUR alias ILUS membagi kelompok, Terdakwa bersama dengan Sdr. M. HADIANUR alias ILUS, SOGENG, dan DEDI SAPUTRA kembali diarahkan ke Blok 036 untuk mengambil sisa buah sawit, sedangkan Sdr. SAHRUDIN dan KARTONO ditugaskan untuk melakukan pemanenan di Blok 026.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pembagian tugas Terdakwa bersama rombongan bersama sama berangkat menuju ke Blok 026 untuk mengantarkan Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO menuju ke Blok 026. Kemudian setelah sampai di Blok 026 Sdr. SAHRUDIN dan Sdr. KARTONO turun dari mobil untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok 026. Sementara itu Terdakwa, Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. SOGENG, dan Sdr. DEDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju ke Blok 036. Setelah sampai di Blok 036 di tempat buah kelapa sawit yang tersisa karena tidak muat untuk dimasukan bak mobil, mereka naikan kembali ke dalam bak mobil strada triton. Setelah semua buah habis rombongan bergerak menuju Blok 037 dan kembali mengambil buah sawit yang berada di pinggir jalan. Setelah mobil kembali penuh, seluruh hasil sawit tersebut dibawa ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk diturunkan dan digabung dengan tumpukan sebelumnya. Setelah sampai di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SOGENG langsung membongkar kelapa sawit dalam bak mobil strada triton untuk dijadikan satu dengan tumpukan buah kelapa sawit sebelumnya.---------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput kembali SAHRUDIN dan KARTONO di Blok 026 yang telah selesai memanen, kemudian buah sawit hasil panen mereka diangkut ke mobil Strada Triton. Setelah itu rombongan kembali menuju ke lahan milik Sdr. MAMAN untuk menurunkan seluruh buah sawit hasil curian tersebut.------------
- Bahwa pada saat proses penurunan buah sawit masih berlangsung, tiba-tiba datang tim keamanan PT. Bumii Sawit Kencana menggunakan kendaraan menuju lokasi tumpukan. Saksi AGUS WADI Bin KADRI (Alm) dan saksi M JAUHAR ADANI Bin M TAUFIK selaku security PT. Mustika Sembuluh 1 sebelumnya mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit adalah karena pada pukul 22.00 wib pada saat saksi berada di Mess perumahan saksi mendapat informasi melalui Hand Phone dari seseorang, memberitahukan bahwa ada patroli Respon mengambil buah perusahaan dan di langsir ke lahan masyarakat di lahan milik Sdr. MAMAN, kemudian waktu itu saksi langsung mengumpulkan team saksi yang beranggotakan tujuh orang beserta BKA dari Kepolisian, kemuidan Skj. 23.30 Wib kami berangkat dengan menggunakan dua buah mobil untuk menuju tempat penumpukan buah berdasarkan Informasi yang saksi terima, kemuidan Skj. 00.30 Wib pada saat mereka sampai di lahan Masyarakat milik Sdr. MAMAN saksi melihat ada satu unit mobil Patroli bermuatan buah kelapa sawit, dan kemudian mereka langsung mendekati mobil tersebut dan saksi melihat ada beberapa orang melarikan diri dan ada satu orang yang tertinggal di dalam mobil, dan baru saksi ketahui bahwa orang didalam mobil tersebut adalah Terdakwa selaku Driver mobil tersebut, waktu itu saksi sempat menanyakan bersama dengan siapa Terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut, waktu itu Terdakwa mengaku melakukan perbuatan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN.---------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian yang telah diturunkan di lahan masyarakat milik Sdr. MAMAN dan 1 (satu) unit mobil Strada Triton yang digunakan untuk mengangkut hasil sawit dibawa ke kantor PT. MUSTIKA 1, selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa bersama teman temannya adalah sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT.BSK I adalah untuk dimiliki dan dijual agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi rata dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. SYAHRUDIN, Sdr. KARTONO.---
- Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pencurian sawit bersama dengan Sdr. M. HADIANOR, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1 (satu) unit mobil strada triton dan menggunakan tangan.---------------------------
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai pengemudi mobil Mitsubishi Strada warna hitam Mika dengan nopol KH 8667 FO yang digunakan untuk menuju masing masing blok. Sementara itu peran Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN adalah sebagai pengangkut atau pemuat dan pemanen buah kelapa sawit di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana.-----
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.BSK I sebanyak 141 janjang yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit gredingan dan 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang baru saja dipanen dengan berat 2.586 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram), mengakibatkan perusahaan PT.BSK I mengalami kerugian berdasarkan Berita Acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi kebun di Provinsi Kalimantan Tengah periode I bulan Agustus 2025 adalah 141 janjang (2.586 kg) dikalikan dengan harga bulan periode I Agustus 2025 dengan hasil sebesar Rp. Rp 8.016.000,- (Delapan Juta Enam belas ribu).----------------------
- Bahwa Terdakwa, Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN merupakan rekan kerja di PT. BSK I dimana mereka merupakan satu tim patroli regu 09 dan untuk ketua tim atau danrunya adalah Sdr. M.HADIANUR Alias ILUS. Sementara itu Terdakwa memiliki hubungan kerja dengan PT. Bumi Sawit Kencana I sebagai karyawan di bidang sopir dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai driver yang mengantar tim patroli respon untuk melakukan patroli.------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memiliki hubungan kerja sebagai karyawan di PT.BSK I berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor . /HRD-BSK/SPK/V/2020 tanggal 01 Mei 2020 di departemen Plantation dengan tugas dan tanggung jawab jabatan adalah HELPER JCB mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, serta melaksanakan program kesehatan keselamatan dengan fungsi dan jabatannya.-------------
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian sawit tanpa izin di Blok 025/ 026 /036 Divisi IA / 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Ds. Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Sdr. M. HADIANUR Alias ILUS, Sdr. DEDI SAPUTRA, Sdr. SUGENG, Sdr. KARTONO, Sdr. SYAHRUDIN dalam posisinya masih jam kerja yaitu pada saat melakukan patroli dan masih memiliki hubungan kerja dengan PT. Bumi Sawit Kencana.---------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--- |