Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Spt NGADIMIN NUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGADIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.NGADIMIN
Tergugat
NoNama
1NUROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (NGADIMIN) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (NGADIMIN) adalah pembeli sah dari tanah dan bangunan rumah yang terletak sebidang tanah Pekarangan yang letaknya di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas tanah 2.000 M?2; (Dua Ribu Meter Persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 36. berdasarkan transaksi jual beli yang sah;
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat (NGADIMIN) dan Tergugat (NUROHMAN) sebidang tanah Pekarangan yang letaknya di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran luas tanah 2.000 M?2; (Dua Ribu meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 dan Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998, di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;---------------------------
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalur Hijau;-----------------------------
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Iswanto;-----------------------------------
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara;------------------------- sebagaimana tertuang dalam kuitansi tanda penerimaan uang secara lunas pada tanggal 21 Desember 2003 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh NUROHMAN (Tergugat)  dengan  harga  yang  disepakati  sejumlah Rp14.500.000,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan Penggugat (NGADIMIN) adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah 2.000 M?2; (Dua Ribu meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 dan Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998 di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;---------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hijau;---------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Iswanto;-----------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara;--------------------------

5. Menyatakan Penggugat (NGADIMIN) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (NGADIMIN);

6. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas Sebidang tanah Pekarangan tersebut tanpa kehadiran Tergugat (NUROHMAN);

7. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 36 Surat ukur nomor : 1830 pada tanggal 20 April 1998, Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama NUROHMAN (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (NGADIMIN);

8. Menghukum Tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak