| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Spt | 1.ADE MAULIDA RACHMAN 2.SYAHBANA 3.FAISAL FIRDAUS 4.ANDIKA PUTRA 5.MUHAMMAD HIDAYAT 6.PANCA TEGAR KURNIAWAN, 7.WANDYS MARTHA PUTRA HADRI 8.ANDI |
DIREKTUR PT. ANZON AUTOPLAZA (ANZON TOYOTA) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Spt | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM : DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa jumlah kerugian Materil Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp 54.042.000,- (lima puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah)
Rp. 2.250.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) 7. Bahwa untuk menjamin agar Tergugat mematuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atas setiap keterlambatan Tergugat dalam setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dariĀ Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR : ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
