Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

HAK PEMOHON INFORMASI

Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit

Hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :

       -          Menghambat proses penegakan hukum;

       -          Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

       -          Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

       -          Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

       -          Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

       -          Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

       -          Mengungkap rahasia pribadi;

       -          Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi                    Informasi atau Pengadilan;

       -          Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang;

  1. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. Pastikan Anda Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor Pendaftaran Ke Petugas Informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan     informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III.                Pemohon Informasi berhak mendapatkan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk member jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : Informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan atau tidak.

  1. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan Badan Publik);
  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya : menolah permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon informasi dapat mengajukan keberatankepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alas an keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan Keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimannya atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

 

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur
 

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

A. PENGUNGKIT
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
B. HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
LKE    

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas