Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Berita Terkini
PN SAMPIT HADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN NON NARKOTIKADI KEJAKSAAN NEGERI KOTIM
PN SAMPIT - Senin, 11 April 2022 Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Darminto Hutasoit, S.H., M.H. yang di wakili Plt. Panitera Muda Pidana Ibu Evi Agustine, S.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Sampit. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Kotawaringin Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Sampit yang dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait lainnya serta awak media. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Narkotika (sabu-sabu, alat penghisap sabu-sabu atau bong, Handphone dll), sedangkan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Non Narkotika (sajam, kapak, potongan balok kayu, dll). Barang-barang tersebut dimusnahkan karena telah mendapatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
LAYANAN VIDEO
PERKUSI
GESIT+
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas