Maklumat Pelayanan
Berita Terkini
RAPAT KOORDINASI DENGAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT MEMBAHAS TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA
PN SAMPIT - Selasa, 28 Desember 2021 Bertempat diruang Rapat Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan Rapat bersama antara PA Sampit dan PN Sampit, rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Darminto Hutasoit, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sampit Bapak Muhammad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H., Panitera PN Sampit Supriadi, S.H., dihadiri juga oleh Panmud dan para Jurusita dan Jurusita Pengganti dari PA dan PN yang bersangkutan.
Dalam penyusunan radius biaya tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini penentuan biayanya sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya yang diberlakukan mulai tanggal 29 Maret 2019, Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten KotawaringinTimur, karena baik PA dan PN Sampit memiliki yurisdiksi yang sama pada kabupaten tersebut, dengan tidak melupakan prinsip peradilan “Biaya Ringan”.
Melalui rapat ini nantinya diharapkan dapat terwujud sinergitas antara PA dan PN Sampit dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas