Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Berita Terkini
PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL PERKARA PERDATA NOMOR 25/Pdt.G/2011/PN Spt
PN Sampit – Jumat, 08 September 2023. Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan eksekusi riil atas putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2011/PN Spt Jo. Nomor 01/PDT/2013/PT PR Jo. Nomor 2079 K/Pdt/2013 antara Mulia Bongso melawan Yohanes Mahmud. Pelaksanaan eksekusi riil tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, ibu Febri Purnamavita dan dilaksanakan oleh Panitera, bapak Supriadi, dengan disaksikan oleh Panitera Muda Perdata, bapak Teguh Budiono, dan Jurusita bapak Syahrudin, diketahui oleh pihak Kelurahan Pasir Putih dan didampingi oleh aparat keamanan dari Polsek Ketapang, bapak Heru Sujatmiko.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, bapak Supriadi, membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 25/Pdt.G/2011/PN Spt Jo. Nomor 01/PDT/2013/PT PR Jo. Nomor 2079 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 7/Eks/2015/PN Spt tanggal 09 Agustus 2023, dan dilakukan pemasangan plang eksekusi di objek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) meter x 400 (empat ratus) meter yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman antara Km 11 sampai Km 12 sebelah kanan jalan dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun dan masuk ke dalam ± 200 meter dari jalan raya, dahulu masuk ke dalam wilayah Kelurahan Baamang Tengah dan atau Kelurahan Baamang Hulu, sekarang masuk ke dalam wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan kemudian mengembalikan tanah tersebut kepada Pemohon dalam keadaan kosong;
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas