Maklumat Pelayanan
Berita Terkini
PENGADILAN NEGERI SAMPIT SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI
Sampit, 21 Maret 2023, Guna memenuhi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Maret 2023, Nomor : 6/Eks-APHT/2022/PN Spt untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas barang tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya (ruko) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Supriadi, S.H. disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit Bapak Teguh Budiono, S.H., dan Jurusita Pengadilan Negeri Sampit Bapak Bayu Sistiawan, A.Md., S.H.. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Kanit Samapta Polsek Ketapang Bapak AKP M.Anwar, Lurah Mentawa Baru Hilir Bapak Rita Purwanto, S.Sos. serta Bapak Subekti yang mengaku sebagai penyewa objek (ruko)
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut dilaksanakan dengan tetap menghormati si penyewa dengan membantu menyiapkan tempat untuk menampung barang miliknya ditempat yang telah disediakan selanjutnya dibuatkan berita acara eksekusi kemudian dilakukan serah terima kuasa Pemohon eksekusi dalam pelaksanaan tersebut juga ditandai dengan pemasangan banner tanda eksekusi telah dilaksanakan pada objek tersebut.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas