Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

1139 SOSIALISASI PERMA NO 7 TAHUN 2022 DAN SK KMA 363 KMA SK XII 2022

Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit

Berita Terkini

SOSIALISASI PERMA NO 7 TAHUN 2022 DAN SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022

Rabu 15 Maret 2023, Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Aula Rapat Lantai II yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita, S.H., M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Para Undangan diantaranya Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Hukum Bahalap serta Para Advokat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sebagai pengguna terdaftar pada Aplikasi E Court dan hadir pula dari Kabag Hukum Pemkab Kotawaringin Timur, Badan Pertanahan Nasional /ATR Kabupaten Kotim serta perwakilan dari Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebagai pengguna lain pada Aplikasi ECourt.
Materi sosialisasi sendiri disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Supriadi, S.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. diantaranya Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara, dan hari yang sebelumnya digunakan hari kerja diubah menjadi hari berdasarkan kalender selanjutnya untuk persidangan dilaksanakan secara elektronik (e-Litigasi) namun, apabila tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan secara hybrid dimana pihak Tergugat bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi mengenai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Tekmis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini mampu meningkatkan pengetahuan serta kompetensi mengenai kebijakan-kebijakan baru untuk seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Sampit serta para pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Sampit khususnya para advokat yang beracara di Kantor Pengadilan Negeri Sampit.

 

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur
 

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

A. PENGUNGKIT
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
B. HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
LKE    

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas