Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Berita Terkini
SOSIALISASI PERMA NO 7 TAHUN 2022 DAN SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022
Rabu 15 Maret 2023, Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Aula Rapat Lantai II yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita, S.H., M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Para Undangan diantaranya Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Hukum Bahalap serta Para Advokat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sebagai pengguna terdaftar pada Aplikasi E Court dan hadir pula dari Kabag Hukum Pemkab Kotawaringin Timur, Badan Pertanahan Nasional /ATR Kabupaten Kotim serta perwakilan dari Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebagai pengguna lain pada Aplikasi ECourt.
Materi sosialisasi sendiri disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Supriadi, S.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. diantaranya Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara, dan hari yang sebelumnya digunakan hari kerja diubah menjadi hari berdasarkan kalender selanjutnya untuk persidangan dilaksanakan secara elektronik (e-Litigasi) namun, apabila tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan secara hybrid dimana pihak Tergugat bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi mengenai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Tekmis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini mampu meningkatkan pengetahuan serta kompetensi mengenai kebijakan-kebijakan baru untuk seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Sampit serta para pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Sampit khususnya para advokat yang beracara di Kantor Pengadilan Negeri Sampit.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas