PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang dimohonkan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  7. Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
  8. Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  9. Telah menikah minimal selama 5 tahun
  10. Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  11. Tidak atau belum memiliki keturunan atau hanya memiliki satu anak saja
  12. Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu
  13. Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
  14. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
  15. Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  16. Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan
  17. Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi social
  18. Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:

Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus

  1. Anak terlantar atau yang ditelantarkan
  2. Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  3. Anak memerlukan perlindungan
  4. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
  5. Memiliki email yang masih aktif
  6. Saksi minimal 2 orang
  7. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  8. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan : 

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;

Video Under Construction

Skip to content